Pakistan Larang Jamaah Masuk Masjid Sebelum Vaksinasi

Vaksinasi menjadi syarat wajib masuk masjid di wilayah Pakistan

AP/Anjum Naveed
Jamaah di Masjid Agung Faisal, di Islamabad, Pakistan, Senin, 3 Mei 2021. Vaksinasi menjadi syarat wajib masuk masjid di wilayah Pakistan
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD – Pusat Komando dan Operasi Nasional (NCOC) Pakistan umumkan jumlah kasus Covid-19 terus meningkat. Sejauh ini, negara tersebut mencatat 35 persen total populasi Pakistan telah menjalani vaksinasi. 

Baca Juga


NCOC juga menyebut akan mengumumkan sejumlah pembatasan. Salah satunya, melarang masuknya orang yang tidak divaksinasi ke masjid, serta memberlakukan penguncian dan kehadiran terbatas di sekolah. 

Dilansir di Gulf News, Ahad (23/1), otoritas ini menetapkan kebijakan hanya individu yang sudah divaksinasi dua dosis lengkap yang akan diizinkan masuk ke masjid dan tempat ibadah lainnya. 

Jamaah yang ingin memasuki tempat ibadah diharuskan memakai masker dan menjaga jarak sosial, serta sering mencuci tangan. 

Tak hanya itu, sajadah atau karpet yang ada di tempat-tempat ibadah diperintahkan untuk disingkirkan. Ada batas maksimal kehadiran jamaah di rumah ibadah. 

Khutbah Jumat diminta harus singkat. Pintu serta jendela rumah ibadah harus tetap terbuka untuk memastikan ventilasi dan sirkulasi udara, meskipun lembaga ini menyarankan lebih baik mengadakan sholat di ruang terbuka. 

"Orang tua dengan penyakit penyerta (komorbid) lebih baik sholat di rumah. Wudhu juga dilakukan di rumah," kata mereka.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler