KSP Pastikan Pembangunan IKN tak Hambat Penanganan Covid-19 

Pembangunan IKN tidak perlu dipertentangkan dengan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

mgrol101
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, skema pembiayaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari APBN tidak akan menghambat penanganan Covid-19 maupun percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan pembangunan secara keseluruhan. (Ilustrasi Pemindahan Ibu Kota Negara)
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, pembangunan IKN tidak perlu dipertentangkan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Ia mengatakan, skema pembiayaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari APBN tidak akan menghambat penanganan Covid-19 maupun percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan pembangunan secara keseluruhan. 

Baca Juga


“Kita tahu bahwa penanganan Covid-19 oleh Presiden Jokowi menggunakan prinsip atau filosofi 'gas dan rem'. Nah, salah satu aspek penting dari pedal gas atau pemulihan ekonomi adalah dengan membangun infrastruktur,” kata Wandy, dikutip dari siaran resmi KSP pada Senin (24/1/2022). 

Menurutnya, pembangunan infrastruktur selama ini terbukti membawa multiplier-effect bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi secara meluas. Ia mengatakan, fase awal pembangunan IKN sendiri membutuhkan banyak proyek infrastruktur. 

Saat ditanya apakah skema pembiayaan IKN berdampak pada postur APBN, Wandy menyampaikan pemerintah dan DPR sepakat bahwa skema pembiayaan tidak akan membebani APBN. Saat ini, dia mengatakan, Kementerian Keuangan sedang membahas skema pendanaan IKN yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. 

"Mulai dari persiapan, pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara, hingga penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Berdasarkan amanat UU IKN, PP akan ditetapkan 2 bulan setelah penetapan UU IKN 18 Januari lalu,” jelas dia. 

Dalam kesempatan itu, Wandy juga menegaskan, angka komposisi pembiayaan IKN yang bersumber dari APBN yang sempat keluar ke publik di laman ikn.go.id merupakan angka perkiraan sebelum bertemu dengan DPR untuk pengesahan UU IKN. 

“Jadi bisa disimpulkan bahwa angka tersebut perkiraan sementara yang dibutuhkan hingga 2024. Dan harus diingat bahwa ini adalah proyek multiyears dengan 5 tahapan hingga 2045, sehingga persentase itu pada akhirnya akan mengecil,” kata Wandy. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler