Polda Jabar Tolak Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith
Polda masih membutuhkan keterangan Bahar agar kasusnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan belum memberikan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith (BS) yang menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, mengatakan Bahar belum bisa ditangguhkan penahanannya karena kebutuhan proses penyidikan.
"Belum ada perkembangan terkait dengan penyidikan saudara BS, sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik," kata Ibrahim di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Senin (24/1/2022).
Menurut dia, Bahar masih diperlukan untuk memberikan keterangannya demi melengkapi berkas perkara yang menjeratnya soal dugaan ujaran hoaks tersebut. Pasalnya berkas perkara akan segera diselesaikan guna dapat dilimpahkan ke kejaksaan. "Keberadaan saudara BS masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," kata Ibrahim.
Polda Jabar menetapkan Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin (3/1). Namun polisi belum menyebutkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar. Adapun Bahar diduga menyampaikan ujaran kebencian tersebut ketika mengisi ceramah di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (4/1), tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jabar. "Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata pengaca Bahar, Ichwan Tuankotta.
Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.