Polri Targetkan Penambahan Penerapan ETLE di Sembilan Polda Tahun Ini

Perluasan ETLE bertujuan menjaga wibawa Polri serta meningkatkan kepatuhan masyarakat

ANTARA/Nova Wahyudi
Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/12/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan menargetkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Januari 2022 mendatang dengan menambah sembilan kamera di sejumlah ruas jalan di Palembang.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa instansi Polri menargetkan penambahan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sembilan kepolisian daerah (polda) pada 2022.

Baca Juga


"Pada tahun 2022 ditargetkan penambahan penerapan ETLE di sembilan polda, yaitu Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, NTB, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara," kata Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan di kanal YouTube Komisi III DPR RI, dipantau dari Jakarta, Senin (24/1).

Perluasan ETLE bertujuan untuk menjaga wibawa Polri, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan tata tertib berlalu lintas. Dikatakan pulabahwa perluasan ETLE akan terus dikembangkan dengan prioritas ibu kota provinsi dan pusat kota atau kabupaten di 34 provinsi."Dengan demikian, tilang secara manual dapat digantikan secara bertahap. Seluruh kamera ETLE dan CCTV instansi pemerintah maupun swasta akan diintegrasikan untuk perkuat Command Center Polri," kata dia.

Kapolri menjelaskan penerapan tilang berbasis elektronik bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan.

Sebelumnya, Polri telah menerapkan inovasi tilang secara elektronik menggunakan CCTV atau ETLE yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik pada 12 polda. Hasil penilangan elektronik sepanjang 2021 berjumlah 136.408 pelanggaran dengan 49,36 persen atau 78.616 telah melakukan pembayaran sebesar Rp42,82 miliar."Pembayaran tilang turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak," kata Kapolri.

Polri juga telah mengembangkan inovasi INCAR 2.0 yang menggunakan prinsip ETLE, namun titik CCTV yang digunakan bersifat mobile atau dapat berpindah-pindah. INCAR 2.0 menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) sehingga dapat mendeteksi wajah dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk melakukan tilang elektronik.

Hingga sekarang,  INCAR 2.0 baru diterapkan di Polda Jawa Timur dengan 12 mobil."Teknologi ini ke depan akan dikembangkan dan diaplikasikan di seluruh polda di Indonesia," kata  Sigit Prabowo.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler