Polisi Bantah Pengeroyokan Lansia 89 Tahun Terkait Sengketa Tanah
Polisi menegaskan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan tindak pidana pengeroyokan lanjut usia (lansia) 89 tahun tidak terkait dengan kasus sengketa yang tengah dialami korban bernama Wiyanto Halim (89). Korban dan pelaku tidak saling mengenal.
"Jadi saya luruskan dan menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara korban apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya. Kelima tersangka ini tidak ada kaitannya karena memang tak mengenal korban," ujar Zulpan di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1).
Menurut Zulpan, kelima tersangka yang sudah diamankan itu melakukan perbuatannya karena terprovokasi akibat teriakan maling dan berusaha menyetop mobil Toyota Rush di Cakung, Jakarta Timur pada Ahad (23/1). Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan para tersangka oleh penyidik.
Zulpan melanjutkan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing ketika melakukan tindak pidana pengeroyokan. Pertama tersangka berinisial TJ (21) berperan melakukan penendangan terhadap mobil korban. Setelah itu, tersangka juga menendang pinggang korban yang sudah lanjut usia itu dengan menggunakan kaki.
"Kedua JI ini laki laki umur 23 tahun peran menendang menggunakan kaki kanan kebagian atas tubuh korban dan kendaraan atau mobil," ungkap Zulpan.
Zulpanm menambahkan, tersangka ketiga berinisial RYN (23) berperan menendang mobil dengan kaki kanan. RYN juga menarik paksa tangan kanan korban menggunakan kedua tangannya. Kemudian pada saat korban ada di dalam mobil hingga korban keluar dari dalam mobil, juga melakukan pemukulan dengan tangan kosong kearah kepala korban.
"Keempat tersangka berinisial MA (18), berperan menginjak-nginjak kaca depan mobil korban hingga pecah. Tersangka kelima MJ ini laki-laki (18) perannya menendang kepada korhan dan mobil dan ini disaksikan oleh saksi, ada saksi yang menyaksikan yaitu saudara MR," terang Zulpan.
Kendati demikian, Zulpan menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada orang lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, penyidik Polres Metro Jakarta Timur sudah mengidentifikasi dan mendata orang-orang yang mengejar tersangka kemudian melakukan pengeroyokan. "Berdasarkan rekaman CCTV, pada saat pengeroyokan ini dimungkinkan dilakukan lebih dari lima orang," kata Zulpan.
Dalam keterangan awal, para tersangka mengakui motifnya melakukan pengeroyokan karena terprovokasi dengan teriakan 'maling' terhadap korban. Namun penyidik masih akan terus mendalami apakah ada motif lain dari para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap lansia. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya, keluarga mendiang Wiyanto Halim (89), menduga aksi pengeroyokan terhadap WH hingga tewas direncanakan dan ada yang mendalangi. Apalagi mendiang sebelum meninggal tengah menghadapi kasus sengketa tanah.
"Buat kami ini bukan sekedar pengeroyokan biasa. Ini pasti ada dalangnya, ada pihak-pihak yang memang menghendaki hal ini terjadi, ini keyakinan keluarga," ujar kuasa hukum keluarga korban, Freddy Y Patty, saat konferensi pers di rumah duka Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/1).
Karena itu, kata Freddy, pihak keluarga juga menilai tindak pidana pengeroyokan terhadap korban oleh sekelompok orang tidak terjadi secara spontan. Kendati demikian, mereka enggan menduga-menduga siapa orang atau pihak dibalik pengeroyokan yang berujung hilangnya nyawa seseorang tersebut.
"Kalau kami memperhatikan itu bukan hanya teriak memprovokasi, tapi motornya itu mengarahkan supaya mobil (korban) ini berjalan ke arah yang dia kehendaki. Sepertinya ini sengaja digiring ke tempat tersebut kalau kita lihat videonya," ungkap Freddy.