Polda Sumbar Bentuk Tim Awasi Harga Minyak Goreng Satu Harga
Polda Sumbar masih belum dapat menduga adanya permainan harga minyak.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan razia dan pengawasan terkait minyak goreng satu harga di pasaran. Pembentukan tim ini menyusul kebijakan Kementerian Perdagangan untuk minyak goreng satu harga dengan nominal Rp 14 ribu per liter.
"Kalau sudah ada ketentuan dari pusat dengan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, kita akan lakukan pengawasan dan razia di seluruh tempat ataupun distributor minyak goreng di Sumbar," kata Satake, Selasa (25/1).
Satake menyebut, Polda Sumbar masih belum dapat menduga adanya permainan harga. Yang pasti, polisi akan menindak bila ada pelanggaran dalam memainkan harga di pasaran di luar ketentuan undang undang.
"Nanti kita akan data terlebih dahulu distributor minyak goreng yang ada di Sumbar. Setelah itu, baru kita kroscek di lapangan, baik itu di gudang maupun di pasaran," kata Satake.
Kabid Humas Polda Sumbar mengimbau masyarakat agar melaporkan ke polisi bila menemukan permainan atau penimbunan minyak goreng ini. Kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14 ribu per liter melalui subsidi akan diterapkan di pasar tradisional pada pekan ini. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, para pedagang dapat berkoordinasi langsung dengan para penyuplai untuk bisa mendapatkan minyak goreng murah.