Pelajar di Cirebon Tawuran karena Saling Menantang di Medsos, 1 Meninggal

Tersangka pelaku pembacokan pelajar Cirebon dan korban bisa dijerat pasal 170 dan 135

Foto : MgRol_92
Ilustrasi Anak Sekolah Tawuran. Jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil meringkus enam orang remaja yang terlibat dalam tawuran. Terjadinya tawuran bermula dari tantangan yang dilontarkan melalui media sosial.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus enam orang remaja yang terlibat dalam tawuran. Terjadinya tawuran bermula dari tantangan yang dilontarkan melalui media sosial.


Tawuran itu terjadi di Jalan Brigjen Dharsono, tepatnya depan Lion Parsel, Kecamatan Kedawung, pada Ahad (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat tawuran itu, terdapat satu orang korban yang mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya dan kini dirawat di rumah sakit.

"Kita berhasil mengamankan enam tersangka yang melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Selasa (25/1).

Adapun tersangka itu, yakni MR, HF, KU, MSR, MA dan MRH. Dalam tawuran tersebut, mereka memiliki peran berbeda-beda. Ada yang melempar batu, membacok korban dengan celurit maupun memukul korban dengan kayu.

Peristiwa itu bermula dari kegiatan reuni gabungan SMK yang ada di Kota Cirebon pada Sabtu (23/1). Selepas reuni atau sekitar pukul 20.00 WIB, para pelaku menuju ke Pegambiran dan nongkrong di samping rel kereta api.

"Mereka melakukan live atau siaran langsung melalui instagram saudara D alias J dengan akun @stmpoetaw22," terang Fahri.

Saat live itulah, terdapat tantangan untuk melakukan tawuran dari para pelajar SMK Perjuangan, dengan menggunakan akun @stmperjuanganbasiscideng. Awalnya, tantangan itu tidak digubris.

Namun akhirnya, tantangan itu dilayani. Kedua kelompok akan melakukan tawuran di depan monumen (depan PLTG) Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon. Korban dan rombongannya berkumpul di Cideng lalu berangkat melewati Stadion Bima, Perjuangan, Kandang Perahu, Evakuasi, Kalitanjung dan Kanggraksan.

Di sisi lain, menanggapi adanya tawuran itu, tersangka HF pulang dulu untuk mengambil celurit dan naik sepeda motor menuju ke Monumen Perjuangan.

"Mereka menunggu dulu dan tiba-tiba dari selatan datang rombongan sepeda motor dan melintas di depan kelompok tersangka," terang Fahri.

Tersangka HF dan rombongannya pun mengejar rombongan korban. Dari pihak lawan kemudian melemparkan petasan ke arah tersangka dan rombongannya.

Tersangka MA dan kawannya juga langsung maju. Melihat hal itu, korban yang berinisial S mendatangi dan ingin membacok tersangka MA.

"Namun berhasil ditangkis MA dan celurit berhasil direbut. Kemudian celurit itu dibacokkan kembali ke korban sebanyak dua kali yang mengenai tangan dan punggung," kata Fahri.

Tak berhenti sampai di situ, para tersangka lainnya juga ikut membacok dan memukuli korban dengan kayu. Setelah itu, para tersangka kabur.

Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu celurit sepanjang 80 cm, dua celurit sepanjang 40 cm, batu, kayu dan potongan bamboo yang terbelah.

"(Para tersangka) kita jerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara karena melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang/barang," tukas Fahri.

Sementara itu, meski telah mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjadi pelaku, namun korban dalam tawuran itu juga berpotensi ditetapkan menjadi tersangka. Polres Cirebon Kota kini tengah melakukan penyelidikan unsur yang menjerat korban menjadi tersangka.

Hal itu dikarenakan menurut pengakuan tersangka yang sudah diamankan, korban S juga sempat membacok salah seorang tersangka. Karenanya tersangka dan kawan-kawannya melakukan serangan balik dengan membacok korban menggunakan celurit.

"Dilihat dari kronologisnya, kita juga akan mencari alat bukti lain untuk bisa mengungkap beberapa tersangka lainnya, termasuk peran dari korban," cetus Fahri 

Jika terpenuhi unsur-unsurnya, maka korban S bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1, Pasal 160 KUHPidana dan UU Darurat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler