Kapolri: Ekstradisi Indonesia-Singapura Perkuat Penegakan Hukum
Proses hukum selama ini mandeg karena tak ada perjanjian pemulangan para buronan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura dinilai mampu mengoptimalisasi penegakan hukum terhadap para buronan yang selama ini lolos dari jeratan hukum di kedua negara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, perjanjian kerja sama antara kedua negara mampu menuntaskan proses penegakan hukum lintas negara maupun lintas bidang.
Penuntasan hukum selama ini mandeg lantaran tak adanya perjanjian pemulangan para buronan yang berlindung di negara peserta ekstradisi. Kata Sigit, perjanjian ekstradisi tersebut juga menjadi pondasi lengkap bagi kedua negara untuk saling membantu menindak pelaku kejahatan lain, seperti pemberantasan peredaran narkotika, maupun terorisme, dan perdagangan orang.
“Dengan adanya perjanjian ekstradisi itu, juga akan meningkatkan peran dari kepolisian, dalam rangka penegakan hukum di kasus-kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, sampai dengan terorisme, dan lain-lainnya,” kata Sigit, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (26/1).
Sigit menambahkan, di bidang tindak pidana korupsi, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dinilai sejalan dengan upaya Polri memaksimalkan perannya sebagai pemberantas korupsi. Kata Sigit, Polri sedang menyusun rencana pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri (Kortas Tipikor).
Divisi baru tersebut, kata Sigit, memprioritaskan pemberantasan korupsi dari lini pencegahan dan pengembalian aset-aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Kata dia, dengan adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, hal tersebut nantinya dapat memperkuat peran Kortas Tipikor.
“Kortas itu nantinya akan memperkuat hubungan internasional, sampai dengan tracing asset,” uajr Sigit.
Sigit menambahkan, perjanjian ekstradisi juga menjawab tantangan baru penindakan hukum atas jenis-jenis kejahatan modern sekarang ini. Terutama kejahatan di bidang-bidang teknologi dan informasi seperti tindak pidana siber yang selama ini bergerak lintas negara.
Kata Sigit, kemajuan di bidang teknologi dan informasi saat ini membuka pintu kejahatan model baru yang lebih kompleks penanganannya. Sebab itu, kerja sama lintas negara seperti Indonesia-Singapura dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan tersebut.
“Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan," kata Sigit.