Mengenal Saham, Forex, Bitcoin, Binomo, Unit Link, MLM, Olymptrade dan Binary Option
Mengenal Saham, Forex, Bitcoin, Binomo, Unit Link, MLM, Olymptrade dan Binary Option
Setiap investasi tentu memiliki risiko tersendiri. Dalam dunia investasi ada istilah high risk-high return, yang artinya semakin tinggi risiko yang ada maka semakin tinggi pula keuntungan yang bisa didapatkan.
Maka dari itu, saat memutuskan untuk mulai berinvestasi, perlu memahami risiko apa saja yang ada. Terutama memahami instrumen investasi yang akan dipilih. Hal itu sangat perlu, supaya tidak terjatuh dalam lembah investasi yang salah. Mengatasnamakan investasi padahal judi.
Perlu dipahami terdapat perbedaan antara Saham, Forex, Bitcoin, Binomo, Unit Link, Multi Level Marketing (MLM) dan Olymptrade. Mengutip Instagram @ngertisaham berikut perbedaannya ;
1. Saham
Saham satu-satunya produk pasar modal dari semua produk yang disebutkan di atas. Saham merupakan surat berharga kepemilikan perusahaan yang berbentuk PT, produk investasi keuangan, sifatnya sama dengan sertifikat tanah, bisa diwariskan, bisa diwakafkan, dan bisa diperjualbelikan (jual belinya sudah dapat fatwa syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Saham memiliki pasar bernama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pengawasnya bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Forex
Forex, emas berjangka, karet berjangka dan minyak berjangka adalah produk derivatif (produk berjangka) atau turunan dari produk utama (pengembangan produk). Produk ini memperjualbelikan kontrak lindung nilai (hedging) dari suatu komoditas (bukan produk keuangan).
Apabila komoditas mata uang maka namanya forex dan seterusnya. Produk perdagangan, karena hanya kontrak maka tidak bisa diwariskan dan untuk redeem komoditasnya maka memerlukan biaya tambahan.
Pasarnya bernama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX Group) dan pengawasnya disebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
3. Bitcoin
Bitcoin merupakan salah satu jenis cryptocurrency atau mata uang digital, utk platform jual belinya mirip forex dan produk berjangka lainnya oleh karenanya pengawasannya di Bappebti.
Sedangkan untuk transaksi langsungnya menggantikan rupiah (beli barang) masih dilarang peredarannya di Indonesia oleh Bank Indonesia.
4. Binomo, Olymptrade dan Binary Option
Ketiganya adalah platform trading nebak naik turun harga produk tertentu seperti forex, saham, minyak, indeks bursa dan lain-lain, semacam zero sum game. Banyak yang ilegal, jadi harus di cek dulu di Satgas Waspada Investasi (SWI).
5. Unit Link
Unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan asuransi murni dan investasi. Tapi harus diketahui bahwa yang dibayar di awal adalah premi asuransinya, sebelum investasinya.
Untuk itu pastikan dulu perusahaan asuransinya supaya tidak salah paham. Unit link juga merupakan produk keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
6. MLM
MLM merupakan sistem marketing berjenjang, ada yang seperti piramida, di mana apabila seseorang menjadi sales, maka tugasnya adalah mencari sales lainnya untuk direkrut menjadi downline serta menjual produk (dapat 2 gain dari downline dan jualan produk).
Namun, banyak juga kasus bodong terkait MLM ini, oleh karenanya harus benar-benar mencari tahu sebelum bergabung. Bisa dicek juga di SWI.