Daop 5 Purwokerto Ingatkan Larangan Swafoto di Sekitar Jalur KA
Mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI.
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menilik kejadian di rel kereta km 357+3/4 petak Kawunganten – Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah, di mana seorang wanita tersambar kereta saat berswafoto di rel, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.
Salah satunya yakni berswafoto di sekitar rel kereta api atau saat kereta api melintas. Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya, namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
Manager Humas Daerah Operasi 5 Purwokerto, Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sekitar perlintasan kereta. Terutama saat berswafoto dengan latar kereta yang datang dan melaju kencang.
"Kalau selfie itu bukannya ada kereta datang langsung menjauh, tapi malah mendekati (ke arah kereta) supaya momen gambarnya bagus, namun justru itu yang membahayakan. Tidak hanya membahayakan diri sendiri namun keselamatan perjalanan KA," kata Ayep.
Ia mengkritisi banyak orang di era saat ini yang dengan maraknya handphone berswafoto membuat foto, film pendek atau aksi, tapi dengan mengabaikan risiko. Menurut Ayep, mereka yang melakukan aktivitas ini biasanya melakukan secara diam-diam dan tidak meminta izin kepada pihak PT KAI.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujarnya. Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI.
Contohnya seperti melempar batu atau meletakkan benda rel. Apabila pelakunya anak-anak, orangtuanya akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan, apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA.
Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep.
Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500. Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daop 5 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.
Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 5, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP. Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.
“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep. Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.
Petugas KAI juga secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA. KAI meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api.
Ayep pun mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api. Hal ini mengingat saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA.