Jumlah Tersangka Demo Rusuh GMBI Jadi 12 Orang

Para tersangka berjalan jongkok menuju lapangan Mapolda tempat kegiatan konpres.

Republika/Djoko Suceno
Polda Jabar menetapkan 12 tersangka anggota Ormas GMBI terkait aksi unjukrasa yang berakhir ricuh. Dari 12 tersangka terdapat MFR (56 tahun) Ketua Umum GMBI.
Rep: Djoko Suceno Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di halaman Mapolda Kamis (27/1/2022). Dari 12 tersangka yang kini ditahan di Mapolda Jabar, satu di antaranya yaitu MFR (56 tahun) Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). 


Ke-12 tersangka, termasuk MFR, dihadirkan dihadapan para wartawan saat konprensi pers, Senin (31/1/2022). Para tersangka yang mengenakan kaos tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskirmsum) Polda Jabar berwarna biru diangkut dengan mobil Resmob. 

Saat turun dari kendaraan khusus tersebut, para tersangka berjalan jongkok menuju lapangan Mapolda tempat kegiatan konprensi pers. "Jalan jongkok semua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto, dengan nada tinggi.

Dalam konprensi pers tersebut, Kombes Yani didampingi Dirkirmsus Kombes Pol Arif Racahman, Kabid Humas Kombes Ibrahim Tompo, dan Karoops Kombes Pol Stephen. Ke-12 tersangka berdiri dibelakang para pejabat Polda Jabar dengan posisi tangan diborgol  ke depan menggunakan kabel tis plastik berukuran besar. 

"Ada 12 tersangka dalam kasus ini. Termasuk Ketua GMBI MFR," ujar Ibrahim Tompo. Ke-12 tersangka yang ditangkap secara bertahan usai peristiwa demo rusuh itu antara lain MFR, MA, M, SBI, SN, SFCP, AR, GG, GP, TSH, dan WN. 

 

Polda Jabar menetapkan 12 tersangka anggota Ormas GMBI terkait aksi unjukrasa yang berakhir ricuh. Dari 12 tersangka terdapat MFR (56 tahun) Ketua Umum GMBI. - (Republika/Djoko Suceno)

 

Para tersangka, kata Tompo, dijerat dengan  Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang Tindak kekerasan, Jo Pasal 406  tentang Perusakan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dalam kasus ini, kata dia, polisi menyita sebanyak 313 unit kendaraan terdiri dari roda empat sebanyak 96 unit dan 271 unit sepeda motor. 

Kendaraan tersebut disita dari para pengunjurasa.  Tak hanya itu, polisi juga menyita puluhan senjata tajam yang dibawa para pengunjukrasa. "Kendaraan tersebut ada yang datanya ditemukan di databade Regident Ranmor dan ada yang tidak terdaftar," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa massa Ornmas di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022) berakhir ricuh. Massa yang melakukan perusakan fasilitas umum hingga diduga mengeroyok anggota polisi ini akhirnya ditindak tegas. Selain itu, seorang pengunjukrasa yang dipengaruhi minuman keras menunggangi patung Maung Lodaya yang menjadi simbol Polda Jabar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler