Asperda Jabodetabek Siap Dirikan Koperasi untuk Perluas Usaha RentCar
Koperasi akan jadi wadah Asperda Jabodetabek kembangkan bisnisnya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 57 perusahaan (PT dan CV) yang bergerak di bidang bisnis sewa mobil yang tergabung dalam wadah Asosiasi Pengusaha RentCar Daerah (Asperda) DPD Jabodetabek, memiliki antusiasme tinggi untuk membangun dan mendirikan sebuah koperasi, dengan nama Koperasi Jasa Asperda Jabodetabek Sejahtera.
Hal itu tergambar dalam acara seminar Pendirian dan Akta Badan Hukum Koperasi Asperda Jabodetabek, yang diikuti puluhan anggota, di Jakarta, Kamis (27/1)."Insya Allah, tak lama lagi kita bakal mewujudkan hal itu, yakni memiliki sebuah wadah koperasi bagi para anggota Asperda Jabodetabek. Kita akan membentuk koperasi jasa, dengan memiliki unit usaha simpan pinjam," imbuh Ketua Asperda DPD Jabodetabek Bambang H.
Bahkan, Bambang mengungkapkan bahwa yang mendaftar sebagai pendiri koperasi sudah ada sebanyak 14 orang. "Jumlah pendiri yang akan tercantum dalam akta pendirian koperasi masih bisa berubah, sebelum akta ditandatangani," kata Bambang.
Di acara yang juga dihadiri Ketua Umum DPP Asperda Indonesia Didik Prasetyo, Bambang meyakini, tujuan utama Asperda Jabodetabek mendirikan koperasi adalah untuk lebih mensejahterakan anggota dan keluarganya. "Kita sudah di level notaris dalam pemenuhan syarat-syarat dokumen untuk mendirikan koperasi," ungkap Bambang.
Oleh karena itu, Bambang mewanti-wanti harus selektif dalam memilih pengurus koperasi. Yaitu, ketua, bendahara, dan sekretaris. "Pengurus koperasi berasal dari kita, oleh kita, dan untuk kita," tandas Bambang.
Salah satu anggota Asperda Jabodetabek bernama Martin menjelaskan, keberadaan koperasi sangat diperlukan untuk mendukung dan mengembangkan bisnis anggota Asperda Jabodetabek, khususnya di sektor rental mobil.
"Kita selalu bertransaksi dengan pihak kedua, ketiga, dan sebagainya. Ke depan, ada yang akan mewadahi kita untuk bertransaksi dengan koperasi," ulas Martin. Misalnya, dalam hal perjanjian pemasaran, perawatan, hingga pengadaan unit mobil.
Martin menambahkan, nantinya koperasi juga bakal menjadi wadah bagi Asperda Jabodetabek untuk mengembangkan bisnisnya, terutama dalam hal pengadaan spareparts, permodalan, dan sebagainya."Lewat koperasi, kita juga bisa ikut dalam tender pengadaan barang dan jasa dari pemerintah, juga BUMN," tukas Martin.
Anggota Asperda Jabodetabek lainnya, Ronald, menyebutkan bahwa koperasi merupakan tempat berkumpul untuk bahagia bersama. "Namun, untuk itu, kita semua harus benar-benar memahami peran dan makna dari koperasi," kata Ronald.
Lebih dari itu, lanjut Ronald, anggota koperasi harus bahagia dan sejahtera. "Kalau ada anggota yang sedang jatuh bisnisnya, koperasi akan datang dan siap membantu," ujar Ronald.
Harus Visioner
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepatuhan dan Sistem Pelaporan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Aditya Putra menjelaskan bahwa pada hakikatnya fungsi koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi usaha para anggota koperasi. "Bahkan, dengan berkoperasi akan bisa meningkatkan skala ekonomi dari usaha yang dimiliki," kata Aditya.
Sejatinya, lanjut Aditya, ketika koperasi tumbuh besar maka usaha milik anggota pun akan turut bertumbuh.
Aditya pun berharap dalam mengelola koperasi harus tetap berada dalam koridor jati diri koperasi. "Itu salah satu prinsip koperasi," tegas Aditya.
Prinsip lainnya adalah keanggotaan bersifat sukarela, patuh pada AD/ART, bersifat terbuka bukan hanya untuk anggota Asperda Jabodetabek, melainkan juga para keluarganya, hingga pembagian SHU secara adil sesuai besaran jasa usahanya. "Koperasi juga harus rutin adakan pendidikan perkoperasian untuk anggota," papar Aditya.
Nantinya, dengan berkoperasi, segala pemenuhan kebutuhan anggota bisa dipenuhi dan diurus koperasi. Misalnya, bengkel mobil (perawatan), jual-beli unit mobil, promosi dan pemasaran, hingga permodalan dan pembiayaan untuk meningkatkan usaha rental mobil milik anggota.
Oleh karena itu, Aditya berharap pengurus Koperasi Asperda Jabodetabek harus visioner dalam memahami apa saja kebutuhan para anggota. "Ada kebijakan dari pemerintah dalam hal pengadaan barang dan jasa sebanyak 40 persen harus kepada koperasi dan UMKM. Kebijakan ini harus diserap dan dimanfaatkan," pungkas Aditya.