Orang Tua Kembali Diperbolehkan Memilih Anaknya Ikuti PTM atau PJJ

Kemendikbudristek memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah.

Republika/Thoudy Badai
Mardianti, tenaga pendidik mengajar secara daring di SDN Gunung 05 Mexico, Jalan Hang Lekir V No 53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan PTM di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di DKI Jakarta. Sejumlah sekolah melakukan upaya antisipasi penyebaran COVID-19 dengan penyemprotan disinfektan, melakukan tes usap PCR peserta didik dan tenaga kependidikan juga menggelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Republika/Thoudy Badai
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memberi diskresi bagi daerah dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen mulai hari ini. Selain itu, terdapat penyesuaian lainnya, yakni mengenai izin orang tua dalam pelaksanaan PTM terbatas.

Baca Juga


"Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid) 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 lalu dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM. Namun, saat ini dilakukan penyesuaian lebih lanjut untuk menyikapi situasi terkini.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM Level 2, Suharti menekankan, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar semua pihak. Dia menyatakan, Kemendikbudristek mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.

Dia menambahkan, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, Kemendikbudristek berharap PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama. Sebab, menurut dia, pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya dengan sektor-sektor lain.

"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," kata dia.

Suharti menyatakan, Kemendikbudristek memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kemendagri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM Level 2.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti.

Baca juga : Pemprov DKI Masih Tunggu Arahan Pusat Tutup PTM Sebulan

Lebih lanjut, Suharti menerangkan, penekanan ada pada kata "dapat". Itu berarti, kata dia, bagi daerah dengan PPKM level II yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebarannya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap bisa melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

"Tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ujar Suharti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler