198 Pesantren Disebut Terafiliasi Teroris, Kemenag Lakukan Verifikasi

Tak semua yang disebut BNPT terafiliasi pesantren.

ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
198 Pesantren Disebut Terafiliasi Teroris, Kemenag Lakukan Verifikasi. Foto: Ilustrasi Pondok Pesantren
Rep: Muhyiddin Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme. Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BNPT untuk mendapat data dan memverifikasinya.

Baca Juga


Pria yang akrab dipanggil Dhani ini menjelaskan, verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren. "Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama," ujar Dhani saat berdiskusi dengan media di Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022). 

Saat ini, sudah lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, kata Dhani, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag. "Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak," ujar dia. 

Klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma'had (rukun pesantren) atau tidak. "Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma'had, tentu tidak bisa disebut pesantren dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren," kata Dhani. 

"Jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin," kata dia.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur memerinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma'had. Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau mushalla, serta kajian kitab kuning.

"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," ujar dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Dia menjelaskan, tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. "Jadi, posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren," ujar dia.

Waryono menambahkan, unsur penting lainnya dari pesantren adalah komitmen Kebangsaan dan nasionalisme. Sejarah perjuangan bangsa tidak lepas dari kontribusi pesantren. "Banyak pahlawan bangsa yang lahir dari rahim pesantren. Karenanya, pesantren lekat dengan semangat nasionalisme dan kebangsaan," kata dia.

Dia pun mengimbau kepada orang tua santri agar selektif saat akan menitipkan putra-putrinya di pesantren. Menurut dia, orang tua perlu memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul ma'had sebagaimana diatur dalam regulasi. Para pengasuhnya memiliki sanad keilmuan yang jelas. 

"Jangan overgeneralisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia," kata Waryono.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler