KPK Tahan Dua Tersangka KTP-El

KPK menduga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi surat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Isnu Edhy Wijaya (ISE) dan Husni Fahmi (HSF). Keduanya telah ditetapkan sebagai terduga kasus korupsi KTP-el pada Agustus 2019. Kedua tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur mulai hari...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler