Daerah PPKM Level 2 Jatim Terapkan PTM 50 Persen

Ada 20 abupaten dan kota di Jatim yang menerapkan PPKM Level 2.

Edwin Dwi Putranto/Republika
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sambutan dalam acara Anugerah Syariah Republika 2020 yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Senin (21/12). Foto : Tangkapan Layar/Edwin Putranto/Republika
Rep: Dadang Kurnia Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bakal mengikuti aturan yang tertuang dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri. SE tersebut tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Daerah dengan PPKM Level 2 hanya boleh mengelenggarakan PTM maksimal 50 persen dari kapasitas normal. "Kemudian yang mulai batuk dan pilek langsung swab dan jangan mengikuti PTM sampai hasil swab menunjukkan negatif. Ini berlaku bagi guru maupun siswa," ujar Khofifah, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga



Gubernur Khofifah menjelaskan, ada 20 kabupaten dan kota di Jatim yang masuk PPKM Level 2. Antara lain, Kabupaten Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.

"Kepada bupati/wali kota maupun seluruh unit pendidikan diimbau untuk mengawasi pelaksanaan SE tersebut. Pelaksanaannya harus aman dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujar Khofifah.

Khofifah melanjutkan, di Jatim terdapat 17 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 1. Yakni Kabupaten Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Banyuwangi, dan Probolinggo. Sementara untuk PPKM Level 3 di Jatim berada di Kabupaten Pamekasan.

"Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1 dan Level 3 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," kata Khofifah.

Khofifah pun menegaskan, izin dari orang tua atau wali murid tetap menjadi kunci. Hal itu juga tercantum dalam SE Mendikbudristek tersebut. Orang tua atau wali murid diberikan pilihan atau opsi untuk tetap mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Orang tua diberikan opsi apakah mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh," ujarnya.

Baca juga : Terinfeksi Omicron? Lakukan Tujuh Hal Ini Agar Cepat Sembuh

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler