Tak Cukup 50 Persen, KPAI Sarankan PTM DKI Ditutup Sementara
Penutupan sementara sekolah hanya berlaku di DKI Jakarta yang kasusnya sudah banyak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai diskresi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen tidak cukup untuk diterapkan di DKI Jakarta. Retno mengatakan, ini karena jumlah kasus Covid-19 di DKI melonjak tajam setiap harinya.
KPAI berharap diskresi penutupan PTM sementara untuk wilayah DKI Jakarta jika mencermati kondisi kasus di DKI Jakarta. "DKI Jakarta seharusnya PTM-nya tidak hanya 50 persen, saya apresiasi diskresi, tapi diskresi kepala daerah seharusnya juga dilakukan untuk menyatakan penutupan sekolah yang tatap muka sama sekali terutama DKI Jakarta yang kasusnya sangat tinggi dalam hitungan setiap harinya," ujar Retno dalam keterangannya, Ahad (6/2/2022).
Retno mengatakan, diskresi penutupan ini sebaiknya diberlakukan hanya untuk DKI Jakarta yang kasus harian per Sabtu (5/2/2022) mencapai 12 ribu kasus. Kondisi ini berbeda dengan PTM di daerah PPKM Level 2 lainnya.
Selain itu, diskresi penutupan ini kata Retno, juga sesuai dengan permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar dilakukan penutupan sekolah DKI Jakarta selama sebulan. Menurutnya, langkah penutupan tepat untuk menjaga keselamatan anak-anak dari penularan Covid-19.
"Tentunya ini hanya berlaku untuk DKI Jakarta yang memang kasusnya itu sudah sangat tinggi dalam hitungan setiap harinya," kata Retno.
"Hari ini zona merah di seluruh DKI Jakarta, ini tanda bahaya. Kalau kemudian ekonomi mau terus jalan, silakan tapi tidak mempertaruhkan keselamatan anak anak, saya rasa tidaklah tepat," ujarnya.
Retno mengatakan, berdasarkan laporan juga setiap pekan terdapat penambahan sekolah yang ditutup karena kasus Covid-19. Menurutnya, itu menandakan PTM berisiko di tengah melonjaknya kasus.
"Mungkin penularannya tidak dari sekolah tapi anak-anak di luar sekolah kemudian membawanya ke dalam sekolah dan menulari anak yang lain. Karena itu, saya menyerukan untuk PTM di DKI dihentikan hingga Maret 2022 demi kepentingan terbaik bagi anak-anak," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah memberi diskresi bagi daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk menerapkan PTM terbatas 50 persen. Selain itu, terdapat penyesuaian lainnya, yakni mengenai izin orang tua dalam pelaksanaan PTM terbatas.
"Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).