Mantan Napi Koruptor Kembali Berpolitik, Ini Pesan KPK
alah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk proses politik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Muchammad Romahurmuziy membawa pesan efek jera korupsi. Hal tersebut disampaikan menyusul kembalinya mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ke dunia politik.
"Kami berharap para mantan narapidana korupsi tersebut dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya. Bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (6/2/2022).
Dia mengatakan, tindak pidana korupsi tidak hanya berimbas pada diri pelaku tetapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitarnya. Menurutnya, hal tersebut sepatutnya menjadi pembelajaran semua pihak, terlebih kader partai politik.
Ali mengatakan, salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Dia melanjutkan, mereka yang diproses hukum oleh KPK berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif.
"Sehingga lingkungan politik kemudian juga memiliki komitmen yang sama untuk menjauhi praktik-praktik korupsi," katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romahurmuziy alias Romi. Namun, hukuman itu kemudian dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Romi sudah bebas pada 29 April 2020 lalu. Kembalinya Romi ke panggung politik sempat disinggung Ketua Dewan PPP, Achmad Baidowi saat Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) DPW PPP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (31/1/2022). Dia mengonfirmasi kalau Romi masih tercatat sebagai kader PPP sampai saat ini meskipun tidak duduk di struktur kepengurusan partai.