Pemkot Magelang Kucurkan Rp 30 Juta per RT

Pokmas memiliki peran penting dalam pelaksanaan Rodanya Mas Bagya.

Republika/Wihdan Hidayat
Pemkot Magelang Kucurkan Rp 30 Juta per RT (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG -- Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, mengucurkan dana Rp30 juta per rukun tetangga (RT) setiap tahun untuk mendukung pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia (Rodanya Mas Bagya).

Baca Juga


Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengatakan kelompok masyarakat (pokmas) memiliki peran penting dalam pelaksanaan Rodanya Mas Bagya yang mulai bergulir tahun 2022. "Pemberdayaan masyarakat tanpa dibantu masyarakat sendiri tidak mungkin, pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilitator saja," katanya saat memberikan pembekalan pokmas di Aula Kecamatan Magelang Selatan, Senin (7/2/2022).

Aziz meyakinkan kepada pokmas bahwa dengan niat yang baik, dan optimisme maka seluruh program dapat berjalan baik. Dimulai dari rancangan kerja, pelaksanaan, pengawasan sampai pada pelaporan. "Maka saya yakinkan pokmas untuk yakin dan bisa, yang penting punya niat yang baik untuk menghidupkan masyarakat bersama," katanya.

Menurut dia anggaran Rp30 juta per RT per tahun diharapkan betul-betul bermanfaat untuk kepentingan masyarakat setempat. Dalam kegiatan tersebut Aziz juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada mengingat angka kasus aktif COVID-19 meningkat lagi.

Hal ini juga menjadi tugas pokmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Pembekalan bagi pokmas ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 24/2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia. Kegiatan ini juga diselenggarakan di Kecamatan Magelang Tengah dan Magelang Utara.

Pembekalan pokmas merupakan upaya penguatan kelembagaan dan kapasitas bagi pokmas yang telah terbentuk di kelurahan se-Kota Magelang. Secara garis besar tugas pekerjaan tersebut meliputi tugas dalam pengadaan barang/jasa, dan penatausahaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler