Komnas HAM Sesalkan Kekerasan Polisi Terhadap Warga Desa Wadas
Polda Jawa Tengah didesak memberikan sanksi kepada polisi yang melakukan kekerasan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga dan pendamping hukum warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Komnas HAM meminta polisi melepas warga yang ditahan hingga saat ini.
"Komnas HAM juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo," kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Tindakan kekerasan oleh polisi kepada warga tersebut buntut dari warga yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan Quarry. Pada akhirnya, terjadi kericuhan dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Menanggapi kondisi tersebut, Komnas HAM mengeluarkan atau menyerukan empat poin penting. Pertama, meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran. Kedua, Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
"Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo," kata Beka.
Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak, dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi Komnas HAM. Terakhir, Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, menghormati hak orang lain, dan menciptakan suasana yang kondusif agar terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia.