Ganjar: Saya Minta Maaf ke Warga Wadas, Saya Tanggung Jawab
Ganjar menyampaikan agar warga Wadas yang ditangkap dibebaskan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta maaf atas insiden yang tejadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Ia mengaku bertanggung jawab atas masalah tersebut.
"Bapak Ibu yang sangat saya hormati. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat, wabil khusus masyarakat Purworejo, wabil khusus masyarakat Desa Wadas. Saya minta maaf dan saya yang bertanggung jawab," ujar Ganjar lewat kicauan di Twitter, Senin (9/2/2022).
Ganjar pun mengaku sudah menelepon Pak Kapolda dan Pak Wakapolda pada Rabu malam. Ia menyampaikan agar warga Wadas yang ditangkap untuk dibebaskan. "Kami bersepakat insya Allah hari ini warga akan dipulangkan. Selanjutnya, kami membuka ruang dialog dengan fasilitasi Komnas HAM agar penyelesaian masalah ini menjadi kebaikan untuk semua pihak," ujarnya.
Ketua Majelis Hukum, HAM dan Lembaga Hikmah Kebijakan Publik Trisno Raharjo mengungkapkan, Muhammadiyah turut mengecam segala bentuk tindakan kekerasan oleh oknum aparat Kepolisian. Aksi kekerasan tersebut terindikasi bersifat intimidatif, represif, dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas.
"Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas," kata Trisno dalam keterangan pers, Rabu (9/2/2022).
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dan informasi lintas lembaga dan organisasi serta pers yang terverifikasi dan terkonfirmasi, setidaknya telah terjadi penangkapan kurang lebih 60 orang warga. Selain itu, terdapat juga tindakan represif yang terjadi pada warga.
Terkait hal itu, tim kuasa hukum warga dan aktivis di Desa Wadas pada 8 Februari 2022, Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan kepada pihak kepolisian hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan mengonsolidasikan gerakannya.
Apalagi aspirasi yang disuarakan warga setempat terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.