YLBHI: Warga Wadas yang Istighatsah Dikepung dan Ditangkap
Kepolisian disebut mengintimidasi dan mengusir pengacara publik LBH Yogyakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeklaim penangkapan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, terjadi saat mereka tengah mengadakan istighatsah. Penangkapan ini dilakukan aparat kepolisian menyusul protes warga terhadap penambangan quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.
Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan Zainal Arifin menyebut, ada 63 warga yang ditangkap berdasarkan data hingga Rabu (9/2/2022) siang. Ia belum mendapat informasi lebih lanjut soal nasib warga yang ditahan.
"Warga yang sedang melakukan istighatsah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai di situ, kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga," kata Zainal dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Rabu (9/2/2022).
Zainal menyatakan, pihak kepolisian memberi informasi sesat perihal warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam. Padahal, ia menyebut polisi mengambil alat-alat tajam, seperti arit serta mengambil pisau yang sedang digunakan ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).
"Pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang menyatakan tidak ada kekerasan dan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusivitas adalah pembohongan publik. Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke Wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan secara fisik," ujar Zainal.
YLBHI juga mengungkapkan, pihak kepolisian mengintimidasi dan menghalang-halangi tugas pengacara publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. Pihak kepolisian beralasan pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar Covid-19.
"Namun, ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap pengacara publik LBH Yogyakarta. Selain itu, di lapangan didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali," ujar Zainal.
Atas dasar itulah, YLBHI dan LBH Yogyakarta menuntut aparat kepolisian dan TNI ditarik mundur dari Desa Wadas. Tuntutan berikutnya ialah pembebasan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas. "Hentikan pengukuran di Desa Wadas dan hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener," tegas Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadli.
Sementara, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta maaf kepada seluruh warga Wadas terkait peristiwa yang terjadi di Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022) siang. Ganjar juga menegaskan dirinya bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi di Wadas, termasuk dengan sejumlah masyarakat yang diamankan aparat kepolisian.
Ganjar mengaku sudah meminta warga yang telah diamankan tersebut untuk dibebaskan. “Kami sudah sepakat, masyarakat yang diamankan kemarin dan hari ini akan dilepas untuk dipulangkan ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Di lain pihak, Ganjar juga menegaskan sudah menempuh proses panjang terkait pembangunan Bendungan Bener ini. Selama proses itu, ruang dialog juga dibuka untuk masyarakat, khususnya mereka yang masih menolak pembangunan.
“Kami minta mereka (masyarakat) yang pro maupun yang kontra dihadirkan untuk membahas bersama, Tetapi kemarin saat dilalukan dialog, pihak yang belum setuju ternyata tidak hadir,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengaku, dalam insiden yang terjadi di Desa Wadas, polisi mengamankan sebanyak 64 orang warga. Mereka saat ini berada di Polres Purworejo. Rencananya, ke-64 orang warga tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat.
Kapolda mengeklaim, tak ada upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap warga Wadas. Polisi hanya mengamankan masyarakat agar tidak terjadi kericuhan. Sebab terjadi gesekan antara kelompok warga yang pro dengan kelompok warga yang kontra dengan pembangunan bendungan.
Mereka yang kontra dikejar-kejar oleh masyaraka yang menginginkan tanahnya dilakukan pengukuran. “Makanya kami amankan ke sini (MapolresPurworejo) dan hari ini akan kita kembalikan ke masyarakat,” klaim Kapolda.