Kejari Jakarta Pusat Tutup Sementara Seusai 17 Pegawai Positif Covid-19
Kejari Jakarta Pusat tutup operasional selama tiga hari
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) tutup sementara karena temuan 17 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen dan PCR.
"Sehubungan dengan hasil pemeriksaan swab antigen/PCR terhadap seluruh pegawai, ditemukan 17 orang pegawai pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Frederick Christian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Frederick mengatakan penutupan sementara operasional di lingkungan Kejari Jakarta Pusat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pihak Kejari Jakarta Pusat tutup operasional selama tiga hari mulai Jumat-Ahad (11-13 Februari 2022), kemudian kembali buka pada Senin (14/2/2022).
Sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat sempat tutup sementara akibat 15 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 pada 9-14 Juni 2021. Kemudian, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun sempat tutup sementara pada Jumat (4/2/2022), karena 19 pegawai terpapar Covid-19.
Baca: Kota Bekasi Terbitkan Aturan Cegah Covid-19 di Tempat Ibadah
Baca: Satu Kecamatan di Probolinggo Masuk Zona Merah Covid-19
Baca: Depok Sumbang Jumlah Kasus Covid-19 Tertinggi di Jawa Barat