Ferdinand Hutahaean Mulai Sidang di PN Jakpus pada 15 Februari 2022
Kejati DKI Jakarta merilis sidang perdana Ferdinand kasus ujaran kebencian.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktiivis media sosial (medsos) Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani persidangan perdana pada Selasa (15/2/2022), setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan jadwal sidang dalam perkara ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand ke PN Jakpus pada 2 Februari 2022.
"Sidang terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Setelah Kejari Jakpus melimpahkan berkas ke PN Jakpus dalam rangka administrasi pendaftaran sidang, kemudian hakim menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand. JPU Kejari Jakpus telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap kedua dalam kasus Ferdinand dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1/2022).
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting di Jakarta, Senin.
Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah". Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atas statusnya itu.
Kemudian, ia dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsider, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.