Nasyiatul Aisyiyah: Pelarangan Jilbab di India Pelanggaran HAM

Pelarangan Jilbab di India melanggar HAM.

EPA-EFE/RAJAT GUPTA
Nasyiatul Aisyiyah: Pelarangan Jilbab Pelanggaran HAM. Foto: Aktivis mahasiswa India dari Muslim Students Federation (MSF) memegang plakat selama protes terhadap pembatasan jilbab, di New Delhi, India, 08 Februari 2022. Enam siswa di Government Women First Grade College di distrik Udupi, Karnataka, sekitar 400 km dari Bangalore, telah dilarang menghadiri kelas karena mengenakan jilbab dan siswa Hindu mulai mengenakan selendang safron sebagai tanda protes. Pengadilan Tinggi Karnataka akan melanjutkan sidang petisi yang diajukan oleh lima gadis yang mempertanyakan pembatasan jilbab pada 09 Februari.
Rep: Rossi Handayani Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul ‘Aisyiyah (PPNA) Dyah Puspitarini mengungkapkan, adanya pelarangan penggunaan jilbab di India merupakan pelanggaran dari hak asasi manusia.

Baca Juga


"Memakai jilbab menjadi bagian dari ibadah atau kebebasan menjalankan ibadah dan hal ini juga diatur dalam hak asasi manusia, human rights, sehingga kalau masih ada pelarangan penggunaan jilbab secara otomatis itu bagian dari pelanggaran dari hak asasi manusia," kata Dyah pada Ahad (13/1/2022).

Dyah mengatakan, sebagai umat yang mencintai perdamaian dan saling menjunjung nilai persatuan, di berbagai negara belahan dunia manapun disepakati bahwa masing-masing individu agama itu urusan privasi. Untuk itu cara mengekspresikan dan juga menjalankan ibadah dengan memakai jilbab wajib dihormati.

"Saya juga turut prihatin masih ada sampai hari ini pelarangan memakai jilbab, padahal itu sudah bagian dari kebebasan dari menjalankan ibadah dan itu sudah diatur dalam hukum human rights yang diakui berbagai dunia," kata Dyah.

Pada 5 Februari, pemerintah negara bagian selatan yang dipimpin oleh Partai Bharatiya Janata Party (BJP) pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi melarang pakaian yang mengganggu kesetaraan, integritas, dan ketertiban umum. Pengadilan tinggi Karnataka pada Kamis (10/2/2022) menangguhkan keputusannya sebagai tanggapan atas petisi yang diajukan oleh sekelompok wanita Muslim terhadap larangan jilbab.

Panel tiga hakim akan mengadili kasus itu pada Senin (14/2/2022) untuk memutuskan apakah sekolah dan perguruan tinggi dapat memerintahkan siswa tidak mengenakan jilbab di ruang kelas. Untuk sementara, pengadilan telah meminta siswa agar tidak mengenakan jilbab di perguruan tinggi.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, turut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penistaan yang dialami umat Islam India, khususnya Muslimah yang menghadapi pelarangan jilbab di sekolah.  

""Rasa kemanusiaan saya sangat ternodai oleh tindakan brutal pemerintah India terhadap warga minoritas muslim di India. Dan saya yakin, perasaan yang sama juga dirasakan oleh umat Islam di manapun," kata Sudarnoto.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler