Pesta Sabu, Empat Pria Ini Diringkus BNN Gresik

Para pelaku diringkus saat melakukan pesta sabtu

network /Boyanesia
.
Rep: Boyanesia Red: Partner
Empat pengendar

GRESIK -- Empat pria asal Gresik melakukan pesta narkoba jenis sabu di Gudang Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Ngipik, Kabupaten Gresik pada (9/2/22) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Pesta barang haram itu pun tercium oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik, yang kemudian langsung meringkus para pelaku.


Ke empat pria itu berinisial AB alias Bolet asal Usman Sadar Gresik, AM alias Brewok asal Jalan MH Tamrin Gresik, IW alias Bejo asal Jalan H.O.S. Cokroaminoto, dan MH alias Priyok asal Desa Kedanyang, Gresik. Para pelaku ini merupakan pengedar dan pemakai sabu.

Kepala BNN Gresik, AKBP Supriyanto mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, ada enam poket sabu yang ditemukan. Kemudian, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku di Jalan Cokromoninoto Bedilan dan menemukan enam poket sabu lainnya.

“Jumlah ada 12 poket berat 6,77 gram. Dari riwayatnya, berat sabu itu merupakan sisan dari 25 gram,” ujar Supriyanto saat konferensi pers di Kantor BNN Gresik, Senin (14/2/2022).

Dari penangkapan ini, petugas juga mengamankan empat handphone, dua plastik klip, empat alat hisap sabu, dan satu timbangan digital. Dari pengakuan ke empat pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari Kota Surabaya.

“Ada yang dijual ada yang dipakai, barang tersebut dari Surabaya. Mereka mengesankan di lingkungan Gresik Kota dan beruntung belum menyasar kepada pelajar,” ucap dia.

Tiga pria yang diringkus dalam pesta sabu itu merupakan pengangguran. Hanya satu orang yang pekerja swasta. Diketahui, keempat pelaku sudah saling mengenal dan telah mengkonsumsi barang haram itu selama setahun.

“Satu tahun makai, baru satu bulan edar dan belum ada keuntungan,” kata salah satu pelaku, AB saat diintrogasi BNN.

Empat pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun tahun penjara, dan paling lama penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Pewarta: M Faiz

Editor: Muhyiddin Yamin

sumber : https://boyanesia.republika.co.id/posts/47125/pesta-sabu-empat-pria-ini-diringkus-bnn-gresik
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler