Ridwan Kamil Berharap Hukuman Mati bagi Herry Wirawan
Jaksa diharap ada upaya upaya hukum lagi sehingga hukuman bisa dimaksimalkan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Hukuman Herry Wirawan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun, memberikan tanggapan terkait vonis Herry Wirawan ini. Menurutnya, sebenarnya tak memiliki kapasitas memberikan opini hukum. Namun, Ridwan Kamil berharap, ada upaya hukum lagi agar Herry Wirawan bisa dihukum maksimal.
"Kalau saya kan bukan (kapasitas memberikan) opini hukum ya. Jadi, sebenarnya tidak punya hak. Tapi, kalau bisa tuntutan jaksa yang dipenuhi. Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa mudah-mudahan jaksa ada upaya upaya hukum lagi sehingga bisa dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh Jaksa untuk hukuman mati," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan.
Terkait anak-anak yang lahir karena hasil pemerkosaan, Emil mengatakan, Pemprov Jabar akan membantu anak-anak itu. Karena, pada dasarnya Pemprov Jawa Barat memiliki program perlindungan kepada anak-anak. Yakni, ada di DP3AKB.
"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan jadi sudah disiapkan semua perlindungan bantuan," katanya.
Sehingga, kata dia, mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya sampai berkeluarga. Pihaknya, akan mengantar sepanjang perjalanan anak-anak korban perkosaan itu agar tidak memiliki trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya.
"Teknis bantuannya apakah berbentuk beasiswanya, apa kesehariannya dan lain sebagainya pasti diatur oleh bantuan DP3AKB," katanya.