DPR Didesak Pastikan Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu
Puan Haharani diminta ikut mengawal keterpilihan perempuan di KPU Bawaslu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 dijadwalkan berakhir hari ini, Rabu (16/2). Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mendesak agar Ketua DPR, Puan Maharani, ikut mengawal dan memastikan keterwakilan perempuan 30 persen di KPU dan Bawaslu terpenuhi.
"Saat ini adalah momentum yang tepat untuk menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki. Kehadiran Puan Maharani sebagai perempuan pertama yang berhasil menduduki jabatan Ketua DPR sangat strategis untuk menjamin keanggotaan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu," kata salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil, Ihsan Maulana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2).
Koalisi masyarakat sipil juga ingin agar DPR taat terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan memenuhi keterpilihan 30 persen perempuan sebagai komisioner KPU dan Bawaslu. Sebab, dalam UU Pemilu sudah eksplisit disebutkan, dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu wajib hukumnya untuk memperhatikan 30 persen perempuan.
"Di antara 14 nama calon anggota KPU, dan 10 nama calon anggota Bawaslu, terdapat perempuan yang sudah memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu. Oleh sebab itu, wajib hukumnya bagi DPR untuk memilih tiga orang perempuan di KPU, dan dua orang perempuan di Bawaslu sebagai komisioner. Hal ini harus dipastikan oleh DPR pada pemilihan 16 Februari 2022," ujarnya.
Ihsan mengatakan, DPR periode ini mesti membuktikan kepada publik, bahwa narasi memperkuat keterwakilan perempuan bukanlah sebatas narasi kosong tanpa realitas.
Koalisi masyarakat sipil menilai keterpilihan perempuan 30 persen akan memberikan ruang keberpihakan terhadap penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif, terutama bagi perempuan di dalam penyelenggaraan pemilu.