Tiga Ponsel Warga Wadas yang Sempat Disita Polisi Sudah Dikembalikan

Saat penangkapan warga Desa Wadas, ada beberapa ponsel milik warga yang disita.

Wihdan Hidayat / Republika
Spanduk penolakan kekerasan masih terpasang di sudut Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Senin (14/2/2022). Kegiatan warga berlangsung normal pascapenarikan aparat kepolisian dari Desa Wadas. Kondisi desa juga mulai kondusif pascapenangkapan warga pekan lalu. Diketahui 63 warga ditangkap kepolisian bersamaan dengan pengukuran tanah warga yang setuju dengan penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener di Wadas.
Rep: S Bowo Pribadi Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor memastikan, sebagian handphone (HP) milik warga Desa Wadas yang sempat disita aparat kepolisian telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga


Kuasa Hukum Warga Wadas dari LBH Ansor, Amri Hidayat mengungkapkan, pada saat penangkapan warga Desa Wadas beberapa waktu lalu, ada beberapa HP milik warga yang ikut disita.

"Perihal penyitaan HP milik warga memang sempat dipertanyakan oleh LBH Ansor, karena dianggap tidak berdasar," kata Amri.

Setelah melalui perjuangan yang panjang, lanjut Amri akhirnya beberapa HP tersebut telah dikembalikan oleh penyidik Polres Purworejo kepada pemiliknya. Masing- masing milik Arif Syafrudin, Muhammad Suud serta milik Sriyanah.

Pengembalian HP milik warga tersebut telah disertai dengan tanda Terima penyerahan. Meaki begitu masih ada empat HP lagi yang belum dikembalikan penyidik kepada pemililnya.

"Saat kami mendampingi warga wadas untuk mengambil tiga HP, penyidik menyampaikan jika empat HP warga Wadas tidak ada di polres Purworejo dan akan di tanyakan terlebih dahulu ke Polsek Bener," jelasnya.

Amri juga menyampaikan, berdasarkan penjelasan penyidik, penyitaan HP milik warga yang telah dikembalikan tersebut dilakukan dengan alasan untuk barang bukti dugaan tindak pidana pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yakni tentang menyebaran berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran berdasarkan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sedangkan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap tiga Warga Wadas tersebut, LBH Ansor juga mendesak penyidik segera menghentikan proses penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP Henti Lidik).

"Warga Wadas itu korban tindak kekerasan aparat kepolisian pada hari selasa (8/2/) kemarin, ada yang kena pukul, tendang, seret, kenapa justru warga ini lantas di tuduh mau dicari-cari kesalahannya dengan di jerat pasal karet UU ITE," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler