Sholat Zhuhur dan Isya Diakhirkan, Bolehkah?

Rasulullah SAW bersabda bahwa sholat pada awal waktu itu jauh lebih utama.

Republika/Prayogi
Ilustrasi Sholat. (Republika/ Prayogi )
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Afdhalnya sholat fardhu dilaksanakan pada awal waktu. Meski demikian, ada dua sholat fardhu yang pengerjaannya boleh diakhirkan, tetapi dengan catatan.

Baca Juga


Pengajar Ma'had Daarussunnah Bekasi, Ustadz Muhammad Azizan Lc, menjelaskan, ada dua sholat yang Rasulullah SAW pernah mengakhirkan pelaksanaannya, yakni shalat Zuhur dan Isya.

Mengakhirkan shalat Zuhur didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah dan Ibnu Umar. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat Dzuhur karena panas yang menyengat merupakan hawa panas neraka jahanam." (HR Bukhari).

Namun, menurut Ustaz Azizan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengakhirkan shalat Dzuhur. "Pendapat pertama mengatakan, waktu shalat Zuhur yang lebih utama itu secara mutlak adalah dengan meng akhirkannya karena berdasarkan hadis tersebut," kata alumnus Fakultas Syariah Universitas al-Imam Muham mad bin Su'ud Riyadh Cabang Jakarta itu kepada Republika, belum lama ini.

 

Pendapat kedua, yaitu shalat Dzuhur tidak dianjurkan untuk diakhirkan kecuali kondisi panasnya memang sangat terik atau menyengat, khususnya di negara-negara yang memiliki musim panas. Bila tidak ada pengkhususan atau pengkhususannya tidak kuat, tetap mengerjakan shalat pada awal waktu.

Ustadz Azizan pun mengingatkan, Rasulullah SAW bersabda bahwa sholat pada awal waktu itu jauh lebih utama. "Terkait mengakhirkan waktu sholat Zuhur ini, karena dalilnya masih banyak kemungkinan-kemungkinan, maka kalau saya lebih condong ke pendapat ulama yang mengatakan shalat Dzuhur ini tetap dianjurkan dilakukan di awal waktu dan ini lebih utama," ujar dia.

 

Selanjutnya, mengenai sholat Isya yang dikerjakan pada akhir waktu, Ustaz Azizan menerangkan, hal itu didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Aisyah RA. Dalam hadis ini disebutkan, suatu hari, pada pengujung sepertiga malam yang pertama, Nabi Muhammad SAW ke luar rumah menuju Masjid Nabawi untuk sholat Isya secara berjamaah bersama para sahabat.

Berdasarkan hal itu, patut ditekankan bahwa mengakhirkan shalat Isya juga terkait dengan sholat berjamaah. Karena itu, tidak ada alasan bagi laki-laki yang ingin mengakhirkan sholat Isya, tetapi tidak berjamaah. "Jadi, mengakhirkan sholat Isya juga terkait shalat berjamaah," kata Ustadz Azizan.

Lantas, mengapa Nabi Muhammad SAW mengakhirkan waktu shalat Isya?

Nabi SAW menyampaikan, pengujung sepertiga malam pertama merupakan waktu terbaik untuk menunaikan shalat Isya berjamaah jika tidak memberatkan umatnya. Karena itu, Ustadz Azizan mengatakan, tidak masalah jika ada masjid yang mengerjakan sholat Isya berjamaah dengan mengakhirkan pelaksanaannya.

"Tetapi, kalau masjidnya tidak meng akhirkan sholat Isya, terus kita ini siatif sendiri, kita tidak sholat berjamaah dengan alasan ingin meng akhir kan shalat, maka ini tidak benar. Jadi, mengakhirkan sholat Isya ini tetap berkaitan dengan sholat berjamaah bagi laki-laki," katanya menjelaskan.

Lantas, bagaimana untuk perempuan?

Ia menjelaskan, perempuan boleh mengakhirkan pelaksanaan sholat Isya tanpa berjamaah karena perempuan tidak terikat untuk menunaikan shalat berjamaah. Namun, dia mengingatkan agar tidak bermainmain pada batasan Allah SWT.

Dia mengingatkan, batas waktu mengakhirkan sholat Isya ini juga harus diperhatikan. Sebab, jangan sampai ada yang mengira batas waktunya adalah pukul 02.00 atau 03.00 dini hari. Menurut dia, Nabi SAW pergi menuju Masjid Nabawi untuk shalat Isya tidak sampai pertengahan malam.

 

Pengujung sepertiga malam pertama di Indonesia yaitu sekitar pukul 21.30 sampai 22.00 jika waktu Isya sekitar pukul 19.00. "Kalau sekarang, bisa sampai jam setengah 11 malam. Artinya, tidak sampai pertengahan malam juga.''

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler