PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Anies Terkait Kali Mampang

PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga yang menjadi korban banjir akibat meluapnya Kali Mampang, JakartaSelatan. Nomor Perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu diputuskan pada15 Februari 2022.

Baca Juga


Dalam putusan yang diperoleh di Jakarta, Kamis (17/2/2022), menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN. Dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang hingga kini belum tuntas.

"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip dari laman sipp PTUN Jakarta.

PTUN mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang. "Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," bunyi isi putusan itu.

Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300. "Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300," bunyi putusan PTUN itu.

Namun demikian, ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta, yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar.Tujuh warga yang merupakan korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena dinilai lalai menangani banjir di kawasan pemukiman mereka.

Para penggugat menuntut Anies segera menjalankan program normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.Selain itu, warga juga menggugat Anies Rp1 miliar karena telah membuat mereka merugi akibat banjir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler