Kota Bandung Intensifkan Kembali Operasi Yustisi
Fokusnya mengantisipasi titik-titik kerumunan dan pelanggaran batas jam operasional.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung kembali mengintensifkan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan. Kegiatan ini merujuk pada Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Himbauan Perwali Kota Bandung No 5 Tahun 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, operasi Yustisi kali ini bukan hanya akan mengandalkan petugas Satpol PP, tapi juga petugas Kecamatan, melalui operasi gabungan.
“Kalau kemarin masih Satpol saja, sekarang sudah ada jajaran samping. Jadi mulai empat hari kedepan sudah ada operasi gabungan,” kata Rasdian, Jumat (18/2/2022).
Operasi gabungan ini, kata dia, akan dilakukan berdasarkan arahan dan rekomendasi petugas kecamatan, terkait lokasi yang perlu disidak. Sidak ini, kata dia, akan fokus untuk mengantisipasi titik-titik kerumunan dan pelanggaran batas jam operasional bagi pelaku usaha.
“Kalau pelaku usaha khusus malam hari, razianya akan dilakukan malam Sabtu, malam Ahad, malam Senin. Ini menindak pelanggaran jam operasional, mengecek pengaduan dan pelanggaran disana,” kata Rasdian.
Untuk lokasi, kata dia, biasanya dilakukan per kecamatan, sehingga 30 kecamatan digilir, satu hari bisa satu kecamatan. Dan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk lokasi yang bisa disidak.
"Misalnya di terminal, bisa juga di sekitar kecamatan untuk menanggapi pengaduan dan pelanggaran jam operasional pelaku usaha, jadi sekalian patroli,” ujarnya.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga yang mulai diperpanjang, Rasdian mengatakan, telah banyak laporan yang berdatangan, kebanyakan terkait titik kerumunan. “Ada di kecamatan Bandung Wetan, tapi baru laporan pengaduan masyarakat. Makanya nanti kita akan lakukan sidak ke sana, kalau pelanggaran memang ada kita akan lakukan penindakan,” kata dia.
“Ada juga di mall-mall, karena kerumunan juga, ada lima mall kita kira dan semua dijatuhi sanksi administrasi, denda Rp 500 ribu paling besar. Tapi karena Mall City Link pelanggarannya sudah viral maka kita tambahkan penyegelan selama tiga hari,” sambungnya.
Awal Februari lalu, Mal Festival Citylink di Kota Bandung didenda administrasi Rp 500 ribu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung imbas kerumunan saat pertunjukan barongsai dalam perayaan Imlek yang digelar pihak mall. Meski begitu, banyak pihak yang menganggap denda yang dijatuhkan pada pihak mall terlalu kecil, jika dibandingkan pada tingkat resiko penyebaran infeksi yang dapat terjadi.
Rasdian mengatakan, bahwa pemberian denda dengan nominal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 103 tahun 2021. "Iya, itu sesuai Perwal 103. Saya pinginnya Rp 50 juta. (Tetapi) kan regulasi. Siapa tahu ini kan lagi digodok Perda covid-19 nih, nanti bisa dimasukkan tipiring sampai kurungan," ucapnya.
Rasdian menuturkan, sanksi yang diberikan saat ini tergolong pelanggaran tahap pertama. Dia memastikan, Pemkot Bandung akan memberikan sanksi lebih tegas, apabila pelanggaran prokes terulang.