Restitusi Korban Herry Wirawan tidak Bisa Ditanggung Negara
Bintang terangkan restitusi tentu tidak dibebankan kepada negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku sudah mengetahui terkait beban restitusi atau ganti rugi terhadap 13 korban Herry Wirawan. Menurut dia, Kementerian PPPA masih menunggu keputusan yang tepat.
Bintang mengatakan, jika merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Ia menambahkan, restitusi tentu tidak dibebankan kepada negara. Sehingga ia menegaskan Kementerian PPPA tidak bisa menjadi pihak ketiga yang dapat menanggung restitusi tersebut.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja