Restitusi Korban Herry Wirawan tidak Bisa Ditanggung Negara

Bintang terangkan restitusi tentu tidak dibebankan kepada negara.

Republika/Prayogi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku sudah mengetahui terkait beban restitusi atau ganti rugi terhadap 13 korban Herry Wirawan. Menurut dia, Kementerian PPPA masih menunggu keputusan yang tepat.


Bintang mengatakan, jika merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Ia menambahkan, restitusi tentu tidak dibebankan kepada negara. Sehingga ia menegaskan Kementerian PPPA tidak bisa menjadi pihak ketiga yang dapat menanggung restitusi tersebut.

 

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler