Israel Setujui UU Kontroversial untuk Bangun Yerusalem Raya dan Hapus Identitas Islam

Israel berupaya menganeksasi seluruh wilayah Palestina.

AP Photo/Hussein Malla
Warga memeriksa lokasi yang terkena serangan udara Israel di Dahiyeh, di pinggiran selatan Beirut, Lebanon, Jumat 28 Maret 2025.
Rep: Fuji Eka Permana Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel terus mendorong kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk mengubah lanskap demografis dan geografis Yerusalem yang dijajah. Israel yang sedang menjajah Palestina dengan sangat brutal menggunakan langkah-langkah sistematis untuk meng-Yahudi-kan kota Yerusalem dan menghapus identitas ke-Islam-annya.

Baca Juga


Upaya-upaya ini semakin meningkat melalui proyek-proyek pemukiman besar-besaran dan keputusan-keputusan yang dirancang untuk memperluas kontrol Israel atas lingkungan dan kota-kota Palestina.

Diberitakan Days of Palestine, Kamis (3/4/2025), sebuah rencana baru yang signifikan kini mengancam untuk membentuk kembali wilayah Yerusalem. Pemerintah Israel akan menyetujui undang-undang kontroversial yang secara resmi akan mencaplok permukiman di sekitar Yerusalem, membentuk apa yang disebut sebagai Yerusalem Raya.

Langkah ini akan memasukkan blok-blok permukiman besar yang dibangun secara ilegal di atas tanah Palestina ke dalam batas-batas kota, memperkuat cengkraman Israel di ibu kota Palestina yang sedang dijajah Israel.

Pada Ahad lalu, Komite Menteri untuk Legislasi Israel menyetujui RUU yang sangat kontroversial yang bertujuan untuk mencaplok permukiman besar, termasuk Ma'ale Adumim, Beitar Illit, Givat Ze'ev, Efrat, dan Ma'ale Michmash.

Permukiman-permukiman ini yang secara strategis terletak di sebelah utara, timur, dan selatan Yerusalem, berada jauh di dalam wilayah pendudukan Tepi Barat. Undang-undang yang diusulkan tidak hanya akan memperkuat kontrol Israel atas daerah-daerah ini tetapi juga membuka jalan bagi proyek-proyek pencaplokan lebih lanjut di Tepi Barat.

 

Pada saat yang sama, pihak berwenang Israel telah mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap 45 rumah di desa Palestina Al-Nu'man, sebelah timur laut Yerusalem, bersama dengan masjid desa, dengan dalih pembangunan yang tidak sah.

Kepala Komite Anti-Yahudisasi Yerusalem, Nasser Al-Hadmi memperingatkan bahwa Israel sedang mengintensifkan upaya untuk mengubah susunan demografis dan geografis kota tersebut.

Berbicara kepada Al-Resalah, Al-Hadmi menjelaskan bahwa pencaplokan permukiman besar ini dirancang untuk meminggirkan kehadiran Palestina di Yerusalem.

“Undang-undang ini menandai eskalasi yang berbahaya dalam kebijakan Yahudisasi Israel. Hal ini bertujuan untuk memaksakan kedaulatan penuh Israel atas Yerusalem dalam pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” kata Al-Hadmi.

 

Lebih lanjut, Al-Hadmi mengatakan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk memisahkan Yerusalem dari wilayah Palestina, menghilangkan hak-hak politik dan demografis warga Palestina di kota tersebut.

“Hal ini membutuhkan respon yang lebih kuat dari Palestina dan internasional untuk melawan rencana tersebut, yang mengancam masa depan dan identitas historis kota tersebut,” kata Al-Hadmi.

Sementara itu, undang-undang yang diusulkan mencakup klausul yang sangat mengkhawatirkan: pengecualian daerah-daerah berpenduduk Palestina seperti kamp pengungsi Shuafat, Anata, dan Kafr Aqab, yang merupakan rumah bagi sekitar 100.000 orang Palestina, dari kotamadya Yerusalem.

Manuver ini akan semakin mengisolasi warga Palestina dan mengurangi pengaruh mereka terhadap masa depan kota tersebut.

Peneliti yang berbasis di Yerusalem, Redwan Amr menekankan bahwa undang-undang ini merupakan langkah penting dalam strategi jangka panjang Israel untuk meng-Yahudi-kan kota suci tersebut.

 

Amr mengatakan bahwa rencana ini bertujuan untuk memperluas dominasi Israel dengan mencaplok blok-blok pemukiman besar di sekitar Yerusalem, dan pada saat yang sama melemahkan kehadiran Palestina.

“Ini adalah bagian dari strategi yang lebih luas untuk memisahkan Yerusalem dari daerah pedalaman Palestina dan secara bertahap menggusur penduduk Palestina melalui penggusuran paksa, penghancuran rumah, dan pencabutan hak tinggal,” ujarnya.

Israel telah lama menerapkan kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat kontrolnya atas Yerusalem. Pada tahun 1980, Knesset Israel mengesahkan Undang-Undang Dasar: Yerusalem, Ibu Kota Israel, yang menyatakan bahwa seluruh kota, baik bagian timur maupun barat, adalah ibu kota Israel.

Kemudian, pada tahun 1993, pemerintah Israel menggariskan visi untuk “Yerusalem Raya” memperluas batas-batas kota hingga mencakup 600 kilometer persegi, hampir 10 persen dari Tepi Barat.

Sejak saat itu, Israel terus membangun pemukiman dan infrastruktur untuk mewujudkan visi tersebut, yang secara efektif menghalangi kemungkinan berdirinya negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Ketika Israel semakin dekat dengan pemberlakuan undang-undang baru ini, warga Palestina khawatir bahwa hal ini akan semakin mengukuhkan kebijakan pendudukan, memperdalam marginalisasi mereka, dan memberikan pukulan telak bagi aspirasi mereka untuk memiliki kedaulatan di tanah air mereka yang bersejarah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler