Pemberian Booster untuk Lansia Kini 3 Bulan Usai Vaksinasi Dosis Primer, Pakai Vaksin Apa?

Suntikan dosis booster untuk lansia kini diberikan tiga bulan usai vaksinasi primer.

ANTARA/M Ibnu Chazar
Vaksinasi lansia door to door di Kelurahan Plawad, Karawang, Jawa Barat, Jumat (18/2/2022). Pemberian dosis booster untuk lansia kini dilakukan dengan interval tiga bulan setelah melengkapi dosis primer.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster kepada kelompok lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. Kini, dosis penguat antibodi itu diberikan dengan interval tiga bulan setelah penyuntikan dosis primer secara lengkap, tidak lagi enam bulan seperti syarat sebelumnya.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: SR.02.06/11/1123/2022 perihal penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) bagi lansia. Kemenkes merilisnya pada 21 Februari 2022.

Surat edaran tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu. Dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Selasa (22/2/2022) itu, Maxi memberi panduan bahwa dosis booster bagi lansia dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.

Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta sesuai dengan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Dalam surat tersebut, Maxi menyampaikan vaksin Sinovac yang saat ini didistribusikan jumlahnya terbatas diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster lansia dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

Baca Juga



"Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target," katanya.

Terkait tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2002. Pemberian dosis penguat untuk lansia dengan interval tiga bulan usai dosis primer lengkap menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) serta rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler