Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ketua KNPI Haris Pertama Masuk DPO

Polisi mengeklaim terduga pelaku SS merupakan aktor yang memerintahkan pengeroyokan.

Republika/Rizky Surya
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdinand Hutahean pada Selasa (22/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan masih mengenakan perban
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari lima orang yang diduga melakukan pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Ketiga pelaku yang telah diamankan yaitu dua pelaku utama berisnial MS alias Bram dan JT alias Johar dan satu pelaku lain adalah SS.

"Korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya kemudian penyidik dar krimum PMJ dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam ini berhasil menangkap para pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Sementara dua orang terduga pelaku lainnya, berinisial H dan I masih dalam pengajaran petugas atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Empat terduga pelaku MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SS merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk melakukan penganiayaan terhadap Haris.

"Barbuk yang diamankan terkait kasus ini baju milik korban kemudian batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban. Pakaian milik para tersangka, kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya," jelas Zulpan.

Dalam kesempatan itu, Zulpan juga menjelaskan kronologis pengeroyokan terhadap Haris. Ketika itu Haris Pratama dikeroyok oleh empat orang yang tidak dikenal. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek pada pelipis mata kanan, juga luka memar pada mata kanan dan kiri.

"Waktu kejadian ini pada hari Senin tanggal 21 Februari Tahun 2022 kurang lebih pukul 14.00 WIB bertempat di rumah makan Garuda Menteng Jakarta Pusat," tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler