Baleg DPR Sebut RUU TPKS akan Dibahas Saat Reses

Selain RUU TPKS, DPR juga akan membahas RUU PPP pada masa reses.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya menyebut DPR akan membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual saat DPR reses.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan membahas dua rancangan undang-undang selama masa reses, yakni RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Hal itu disebutnya sudah disetujui dalam rapat tingkat badan musyawarah (Bamus).

Baca Juga


"Ada dua RUU yang kita minta dibahas di masa reses. Pertama revisi UU PPP dan RUU TPKS, dan waktu itu sudah disetujui di rapat bamus dibahas di masa reses," ujar Willy di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Ia mengatakan, Baleg sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR untuk membahas kedua RUU tersebut saat masa reses. Jika persetujuan sudah dikeluarkan oleh pimpinan DPR, rencananya rapat pembahasan RUU TPKS akan dimulai pada Rabu (23/2/2022).

"Tapi belum ada jawaban," ujar Willy.

Meski belum mendapatkan kepastian dari pimpinan DPR, anggota Baleg dari setiap fraksi sudah mempersiapkan diri jika rapat akan digelar besok. Ia menyebut, pembahasan saat masa reses tak melanggar tata tertib DPR.

"Saya sudah siap sedia, di Bamus sudah diperjuangkan, sudah diputuskan, sudah bersurat dua kali untuk dibahas di masa reses, dan sudah approval. Jadi tinggal ibarat mobil itu starternya itu di pimpinan," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan RUU TPKS tidak akan bertabrakan dengan undang-undang lain. Penyusunan RUU TPKS dilakukan dengan menyandingkan aturan hukum lain di Indonesia.

Dijelaskan pula bahwa yang ada dalam rancangan adalah RUU KUHP, sementara yang existing ada empat. Yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Artinya, lanjut dia, dengan menyandingkan RUU TPKS dengan undang-undang lainnya maka tidak akan tumpang-tindih. Dengan kata lain, semua yang perlu diatur baik dalam RUU KUHP dan empat undang-undang existing dimasukkan ke dalam RUU TPKS.

"Jadi, tidak akan mungkin tumpang-tindih," tegas Wamenkumham.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler