PKB Tegur Menag, Minta Urusi Hal Substansial daripada Sekadar Toa
PKB mengingatkan agar pembantu Presiden Jokowi tak membebani dengan isu tak esensi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan analogi antara adzan dengan gonggongan anjing oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Padahal, Yaqut yang juga kader PKB tersebut seharusnya tak membuat gaduh dan fokus membantu Presiden Joko Widodo.
"PKB minta agar Menteri Agama bisa membatasi pernyataan-pernyataannya agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, Maman Imanulhaq lewat keterangan resminya, Kamis (24/2/2022).
PKB menilai pernyataan kadernya tersebut yang tanpa menimbang sensitifitas kemajemukan publik justru akan kontraproduktif. Berbanding terbalik dengan keinginan Jokowi yang ingin jajaran pemerintah pusat menggunakan cara-cara komunikasi yang baik.
"PKB meminta Menteri Agama untuk mengurusi hal yang substansial daripada sekedar toa (speaker) apalagi bicara yang ngawur," tegas Maman.
Ia menjelaskan, PKB selalu mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menangani pandemi Covid-19. Serta, kini tengah serius membangun infrastruktur yang merata dan sumber daya manusia yang unggul.
"Jangan malah pembantu Presiden membebani pemerintahan dengan urusan-urusan atau isu yang tidak esensi, kontraproduktif, dan kontroversial," ujar anggota Komisi VIII DPR itu.
Pada Rabu (23/2/2022), Menag Yaqut Cholil Qoumas membuat geger jagat dunia maya. Hal itu setelah video wawancara Yaqut terkait surat edaran (SE) penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala viral di media sosial. Karena alasan itulah, Kementerian Agama (Kemenag) mengatur suara toa masjid agar jangan sampai mengganggu masyarakat sekitar.
"Misal depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu gak?" ujar Yaqut dalam video wawancara di Balai Serindit, Komplek Gubernuran, Kota Pekanbaru, Riau.
Ketua Umum GP Ansor itu menyebut, suara apa pun, termasuk adzan yang keluar dari pengeras suara dianggap mengganggu maka harus diatur. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi gangguan bagi orang lain. Kebijakan itu juga agar masyarakat agama lain tidak terganggu toa masjid.
"Speaker di mushala, masjid, monggo dipakai, silakan dipakai. Tapi, tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana sebagai wasilah untuk syiar, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita, berbeda keyakinan kita harus tetap hargai," ujar Yaqut.