Kementan Targetkan 500 Unit Usaha Produk-Hewan Kantongi NKV

Pada 2022, Ditjen PKH menargetkan 500 Unit Usaha Produk Hewan memiliki sertifikat NKV

Kementan
Pada 2022, Ditjen PKH menargetkan 500 Unit Usaha Produk Hewan memiliki sertifikat NKV.
Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berupaya meningkatkan standar pada unit usaha produk hewan. Pada tahun 2022, Ditjen PKH menargetkan 500 Unit Usaha Produk Hewan memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang bersumber dari anggaran pusat dan daerah.
 
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma'arif menyampaikan sertifikasi NKV merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan produk hewan yang akan digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat sekaligus mendorong akselerasi ekspor produk hewan. “Kami targetkan peningkatan sebesar 500 unit usaha produk-hewan ber-NKV pada tahun 2022," kata Syamsul di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
 
Untuk menjamin keamanan produk Hewan yang beredar di masyarakat, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Harapannya, agar terwujud kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengonsumsi produk pangan asal hewan. Tidak hanya produk pangan asal hewan, NKV juga diwajibkan bagi pelaku usaha produk hewan non-pangan.

Mengingat produk hewan mudah rusak (perishable food), maka penanganan, proses pengolahan, dan cara penyimpanan harus benar dan sesuai persyaratan teknis agar tidak menjadi tempat pertumbuhan dan perkembangan bakteri. Jadi, tujuan sertifikasi NKV yaitu terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk  hewan. Selain itu memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan keamanan produk serta mempermudah ketertelusuran produk hewan.
 
"Salah satu contohnya, NKV merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen telur konsumsi agar produknya bisa beredar karena harus dicantumkan pada label dan kemasan. Dengan adanya NKV pada kemasan, masyarakat tahu produk telur tersebut aman dan layak dikonsumsi," papar dia.

Menurut Syamsul regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejahteraan Hewan. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan serta Permentan nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian.
 
"Penerapan NKV ini dilaksanakan secara bertahap melalui proses pembinaan yang dilakukan bersama oleh pusat, provinsi dan kabupaten/kota," ungkapnya.

Baca Juga


Koordinator Higiene, Sanitasi, dan Penerapan Apriyani Lestariningsih menyampaikan sertifikasi NKV tidak hanya sebagai penjaminan keamanan bagi pangan asal hewan yang beredar di dalam negeri. Akan tetapi juga menjadi nomor registrasi unit usaha produk hewan yang merupakan instrumen penting dalam mendorong ekspor produk hewan.

"Sekaligus menjadi salah satu daya saing utama dalam perdagangan internasional dalam meningkatkan pendapatan negara," ucap Apriyani.

Pada 2022, Ditjen PKH menargetkan 500 Unit Usaha Produk Hewan memiliki sertifikat NKV. - (Kementan)

Jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi, dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur, serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging dan telur.

Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non-pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang berpendingin, gudang kering, penanganan atau pengolahan madu, serta pengumpulan, pelabelan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki sertifikat NKV. "Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan, atau pengolahan juga diwajibkan (ber-NKV)," imbuh Apriyani.

Indonesia sebagai negara agraris memiliki potensi menjadi produsen pangan dunia. Komoditi peternakan menjadi salah satu komoditi yang saat ini terus ditingkatkan eksportasinya. Beberapa komoditi peternakan yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan devisa negara melalui ekspor di antaranya olahan daging sapi, ayam, dan susu, telur asin, sarang burung walet, dan produk hewan lainnya.

Ia menerangkan saat ini beberapa unit usaha telah mengekspor berbagai komoditi peternakan ke berbagai negara. Ekspor di antaranya menyasar Jepang, Bangladesh, Irak, Kuwait, Lebanon, Uni Emirat Arab, Yordania, India, Pakistan, Sri Langka, Malaysia, Philippina, Singapura, Thailand, Vietnam, Kanada, Amerika Serikat, Malta, Angola, Bukirna Faso, Kamerun, Kongo, Sierra Leon, Tonga, Australia, Fiji, New Zealand, Papua New Guinea, Kepulauan Solomon, Vietnam, Tiongkok, Nigeria, dan Singapura, PNG, dan Timor Leste.

Dalam mendorong ekspor, NKV merupakan jaminan keamanan produk hewan oleh pemerintah yang diakui dan menjadi persyaratan negara tujuan. Negara tujuan ekspor akan terus diperluas seiring dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk hewan strategis ekspor.

Tercatat nilai ekspor Subsektor Peternakan pada tahun 2021 (YoY) untuk volumenya juga tumbuh sebesar 1,21% (dari 325.442 ton menjadi 329.390 ton) dan nilainya tumbuh 8,21% (dari 964.653 dolar AS menjadi 1.043.821 dolar AS). “Ke depannya diharapkan pencapaian kinerja subsektor peternakan terus meningkat dari tahun ke tahun," tandas Apriyani.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler