Kementerian Tenaga Kerja: JKP Sudah Dapat Diklaim Oleh Pekerja
Para pekerja bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 11 Februari lalu.
Wihdan Hidayat / Republika
Para pekerja atau buruh sudah dapat melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 11 Februari lalu.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyatakan para pekerja atau buruh sudah dapat melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 11 Februari lalu.
Selain itu, ia mengatakan salah satu syarat untuk mendapatkan manfaat jaminan tersebut yaitu terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. (Helmut Timothy/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler