In Picture: Aturan Pengisian e-Hac Penumpang Pesawat

Perjalanan transportasi udara domestik diharuskan menggunakan e-Hac.

Penumpang pesawat terbang melihat e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022).

Penumpang pesawat terbang menunjukkan e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

Penumpang pesawat terbang memindai kode batang e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

Penumpang pesawat terbang menunjukkan e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi kepada petugas sebelum keberangkatan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

Penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

Penumpang pesawat terbang menunjukkan e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi kepada petugas sebelum keberangkatan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

Penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

Penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

Penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

Penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

Penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

Penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

Rep: Abdan Syakura Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Penumpang pesawat terbang melihat e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022).


Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022).  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler