Perjalanan transportasi udara domestik diharuskan menggunakan e-Hac.
Penumpang pesawat terbang melihat e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022).
Penumpang pesawat terbang menunjukkan e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura
Penumpang pesawat terbang memindai kode batang e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura
Penumpang pesawat terbang menunjukkan e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi kepada petugas sebelum keberangkatan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura
Penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura
Penumpang pesawat terbang menunjukkan e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi kepada petugas sebelum keberangkatan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura
Penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura
Penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura
Penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura
Penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura
Penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura
Penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi e-Hac (electronic-Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan yang berlaku mulai (3/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura