Komnas HAM Temukan Perlakuan Kejam ke Warga Binaan di Lapas Yogyakarta
Perlakuan kejam di Lapas Yogyakarta sebagai upaya pendisiplinan napi kasus narkoba.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan hasil pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Komnas HAM menemukan adanya perlakuan kejam dengan intensitas tinggi terhadap warga binaan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, aksi kekerasan hingga penyiksaan di Lapas Yogya sudah melampaui batas sehingga Komnas HAM harus turun tangan menindaklanjutinya. "Banyak pelanggaran dalam hal kekerasan, perendahan martabat (manusia), pelecehan seksual,” kata dia dalam taklimat media pada Senin (7/3/2022).
Ia mengatakan, aksi kekerasan tersebut terkait dengan upaya pendisiplinan terhadap napi narkotika. Upaya pendisiplinan karena warga binaan terkait kasus narkoba tidak memiliki kedisiplinan sehingga mereka masih menjalankan bisnis narkobanya dari dalam penjara dan menggunakan alat komunikasi untuk mengatur pasar narkobanya.
“Praktik itu ada. Di Lapas Yogya mereka mau langkah pembinaan, tapi kami dapat laporan berbagai pelanggaran bertentangan dengan aturan anti penyiksaan, UU HAM, SOP Permenkumham," ujar Taufan.
Komnas HAM sebenarnya mengapresiasi pendisiplinan terhadap warga binaan guna memberantas peredaran narkotika di Lapas Yogya ini. Komnas HAM pun bekerjasama dengan Kemenkumham dalam pemantauan dan perbaikan sistem termasuk asesmen rutin kepada Lapas dan rutan se-Indonesia.
Namun, Komnas HAM menyayangkan aksi pendisiplinan sudah dilakukan berlebihan. “Walau tujuan tadi untuk mendisplinkan tapi kan mendisplinkan satu hal, hal lain yang namanya kekerasan, perendahan martabat tidak bisa ditoleransi," ucap Taufan.
Karena itu, ia mengatakan, kasus di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta perlu menjadi bahan evaluasi Kemenkumham. Sebab, pemerintah sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan yang mencakup lembaga pemasyarakatan. Ia mengatakan, standar HAM wajib diberlakukan kepada orang yang diperiksa, ditangkap, ditahan, dan diadili, serta berstatus narapidana.
"Jelas, standarnya orang nggak boleh alami kekerasan, penyiksaan, perendahan martabat, dibatasi komunikasinya. Meski komunikasi yang dimaksud disini sesuai prosedur dan jenis kejahatan. Orang tetap bisa komunikasi dengan keluarganya walau tentu tidak sama dengan orang bebas," kata Taufan
Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke Ombudsman Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada November 2021. Aduan itu terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di lapas tersebut.