Penjabat Kepala Daerah Disarankan tak Diisi TNI/Polri

101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA—Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengingatkan agar pemerintah tidak melibatkan anggota TNI/Polri aktif dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Menurutnya, hal ini demi menghindari konflik kepentingan dalam Pemilu dan Pilkada 2024. "Tidak melibatkan TNI/Polri aktif dalam penunjukan penjabat untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan," ujar Ihsan kepada Republika,...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler