Banyumas Luncurkan Tanda Tangan Elektronik SPPT PBB P2
Dengan sistem baru ini, memunculkan informasi jika ada tunggakan.
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Mulai 2022, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai menerapkan tanda tangan elektronik pada penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (SPPT PBB P2).
Peluncuran tanda tangan elektronik tersebut dilakukan oleh Bupati Banyumas Ir Achmad Husein, di Ruang Joko Kahiman, Kompleks Pendopo Sipanji, Purwokerto. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mempercepat proses dan mempermudah akses pembayaran pajak serta memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.
Ada beberapa perbedaan dalam SPPT PBB P2 2022 dengan SPPT PBB P2 tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut di antaranya dalam SPPT PBB P2 2022 menggunakan tanda tangan elektronik, terdapat informasi tunggakan, ada QR Code, dilengkapi link ke sistem, dan ukuran blangko lebih panjang.
"Tahun-tahun sebelumnya belum ada dalam SPPT PBB P2, karena masih menggunakan tanda tangan manual dan ukuran blangkonya lebih pendek, tanda tangan elektronik baru digunakan untuk salinan SPPT," jelas Eko.
Dengan sistem baru ini, memunculkan informasi jika ada tunggakan, sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah memiliki tunggakan pajak atas tanah dan bangunan milik mereka atau tidak ada tunggakan tanpa harus datang ke Bapenda Banyumas.
Lebih lanjut, Eko mengatakan penerapan tanda tangan secara elektronik tersebut juga mempercepat proses penerbitan SPPT PBB P2. Mengingat jumlah SPPT PBB P2 2022 yang harus ditandatangani mencapai 1.111.945 dokumen.
"Alhamdulillah, kami telah mendapatkan izin dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menggunakan tanda tangan elektronik ini," katanya.
Sementara itu, Bupati Achmad Husein mengharapkan Bapenda untuk menyosialisasikan penggunaan tanda tangan elektronik pada SPPT PBB P2 2022 tersebut agar masyarakat benar-benar memahaminya, sehingga tidak timbul salah penafsiran.
Hal ini mengingat hingga sekarang masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa SPPT PBB P2 merupakan bukti kepemilikan tanah dan bangunan, sehingga mereka akan menyimpannya dengan baik.
"Mudah-mudahan ini (SPPT PBB P2 bertanda tangan elektronik) nanti mempermudah dan memberikan lebih kepastian hukum dari sebelumnya," kata bupati.
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga mengingatkan kepada Bapenda beserta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Banyumas untuk benar-benar memerhatikan sistem pengamanan dalam aplikasi SPPT PBB P2 guna mengantisipasi kemungkinan adanya peretasan.