Dua Pria Muslim di Gurgaon India Dipukuli tanpa Alasan
Korban mengaku tersangka membuat pernyataan yang menghina agama mereka.
REPUBLIKA.CO.ID, GURGAON -- Dua pria Muslim di distrik Gurgaon di negara bagian Haryana, India diduga dipukuli oleh dua pria tak dikenal pada Ahad malam (6/3/2022) waktu setempat. Dua pria yang merupakan korban tersebut dilaporkan bernama Abdur Rahman dan Mohammad Azam.
Polisi mengatakan, laporan informasi pertama (FIR) telah terdaftar dan mereka tengah mencari para tersangka. Para korban mengaku tersangka membuat pernyataan yang menghina agama mereka dan merampas telepon genggam milik mereka.
Menurut keterangan polisi, salah satu korban juga menuduh terdakwa secara paksa memasukkan zat bubuk putih ke dalam mulutnya. Polisi mengatakan, insiden itu diduga terjadi sekitar pukul 21.15 waktu setempat ketika kedua pria tersebut tengah berdiri di dekat Hotel Ramada di Sektor 45.
Polisi mengatakan salah satu pria adalah penduduk asli Deoband di Uttar Pradesh dan pergi ke daerah itu untuk mengumpulkan sumbangan untuk sebuah lembaga yang dijalankan oleh madrasah. Dalam laporan pertama itu, Rahman mengatakan seorang pria tak dikenal tiba di sana dengan mobil putih dan mulai menanyai mereka.
"Dia bertanya kepada kami mengapa kami berdiri di sana. Azam memberitahunya kami sedang dalam perjalanan ke desa Chakkarpur. Terdakwa kemudian memanggil kaki tangannya dan keduanya mulai memukuli kami. Mereka merampas ponsel kami dan sepeda motor saya," kata Rehman, dilansir di The Indian Express, Selasa (8/3/2022).
"Salah satu terdakwa membawa zat seperti bubuk putih dari mobil dan secara paksa memasukkannya ke mulut Azam," diakuinya dalam pengaduan tersebut.
Polisi mengatakan para korban menderita memar di lutut mereka. Asisten komisaris polisi Sadar, Aman Yadav mengatakan tengah menelusuri kebenaran insiden tersebut.
"Kami sedang memverifikasi tuduhan dan urutan kejadian. Para korban menuduh terdakwa menggunakan pernyataan yang menghina keyakinan mereka, menyerang mereka dan merampas telepon genggam mereka. Sepeda motor ditemukan diparkir di dekat tempat itu," kata Yadav.
Polisi mengatakan, sebuah laporan informasi pertama didaftarkan terhadap tersangka yang tak dikenal berdasarkan Pasal 323 (yang secara sadar menyebabkan luka), 379 B (merebut), 295 A (tindakan yang disengaja dan jahat yang dimaksudkan untuk membuat marah perasaan agama dari kelas manapun dengan menghina agama atau keyakinan agamanya) dan 34 (perbuatan umum niat) dari KUHP India (IPC) di kantor polisi Sektor 40.