OJK Sebut Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp 117,5 Triliun
OJK terus mengimbau agar masyarakat waspada terhadap paltform investasi ilegal
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau agar masyarakat waspada terhadap platform investasi ilegal maupun pinjaman online.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pinjaman online (pinjol) ilegal dan penipuan berkedok investasi, seperti penawaran aset kripto ilegal dan robot trading ilegal, telah sangat meresahkan masyarakat luas, khususnya di masa pandemi.
Kerugian masyarakat karena investasi bodong selama kurun waktu 10 tahun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 117,5 triliun, menurut data OJK.
"Di antaranya pada tahun 2021, kerugian masyarakat akibat Robot Trading Ilegal lebih dari Rp 2,5 triliun dari 5 kasus yang ditangani Bareskrim, sedangkan kerugian dari kripto Ilegal mencapai lebih dari Rp 4 triliun," ujar Wimboh dalam peresmian Kantor OJK Purwokerto, di Jalan Gatot Subroto No 46 Purwokerto, Kab. Banyumas, Selasa (8/3/22).
Wimboh memaparkan, pandemi telah mengubah gaya hidup dan preferensi masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan yang cepat dan mudah melalui digitalisasi, sehingga membuat masyarakat rentan terkena penipuan. Selain investasi ilegal, Wimboh juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman online (pinjol).
OJK mencatat, saat ini hanya terdapat 103 P2P Lending yang berizin, dengan akumulasi penyaluran pinjaman nasional Jan-22 yakni Rp310,77 triliun, naik 94,76 persen yoy).
"Saat ini ada 3734 pinjol ilegal, tapi ya ditutup lalu mereka buka lagi, kita jadi harus kuat-kuatan. Makanya masyarakat terus kita edukasi," ungkap Wimboh.
Bahkan, menurut Wimboh, ia pun juga sering menerima pesan SMS berisi tawaran pinjol yang kemudian ia laporkan ke Satgas Waspada Investigasi OJK. Satgas ini berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Bank Indonesia, BAPPEBTI, hingga Bareskrim Polri. Ia pun mengimbau masyarakat melakukan hal yang sama, jika mendapatkan tawaran investasi ilegal ataupun pinjol ilegal.
Menurut Wimboh, semakin pesatnya perkembangan teknologi ini tentu bagaikan dua sisi mata koin. Di satu sisi, teknologi akan membuka opportunity untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat di daerah. Namun, pada saat yang sama, perkembangan teknologi ini juga mendorong maraknya penawaran investasi bodong online ataupun pinjol ilegal di daerah-daerah.
Menyikapi kondisi ini, ia meminta KOJK Purwokerto sebagai perpanjangan tangan OJK Pusat di daerah untuk mengawal agar edukasi dan literasi keuangan termasuk literasi keuangan digital semakin gencar dilakukan.
"Hal ini mengingat rendahnya tingkat literasi keuangan digital masyarakat khususnya di masa pandemi ini telah banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang membuat masyarakat terjerat pinjol ilegal dan investasi bodong," tuturnya.
Menurut Wimboh, dengan pemanfaatan teknologi saat ini, ia meyakini bahwa strategi edukasi dan literasi dapat dilakukan secara masif, cepat, dan menyasar hingga ke pelosok daerah yang mungkin membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menjangkau wilayah tersebut.
Caption: Ketua DK OJK Wimboh Santoso dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam pelaksanaan vaksinasi booster di Purwokerto, Selasa (8/3/22). (Idealisa masyrafina)