Tekan Pencucian Uang, LPEI Perkuat Sinergi dengan PPATK
Berbagai kerja sama penguatan kelembagaan terus dilakukan kedua lembaga.
REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat kerja sama di dalam pengelolaan keuangan nasional. Selama setahun terakhir, berbagai kerja sama mulai dari pelatihan, sharing knowledge, dan penguatan kelembagaan terus dilakukan kedua lembaga.
Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso Bondan mengatakan, PPATK memiliki peran sentral dalam urusan tersebut. “Salah satu yang diperkuat kerja sama lembaganya dengan PPATK adalah penerapan APU-PPT, PPATK memiliki peran sentral dalam urusan tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).
APU-PPT atau Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme merupakan suatu rangkaian pengaturan dan proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pemerintah telah menerbitkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU No 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
PPATK yang dibentuk berdasarkan UU No 15 Tahun 2002 merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU. Tugas dan kewenangannya antara lain menerima laporan transaksi keuangan, menganalisis laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum.
Sementara LPEI yang dibentuk berdasarkan UU No 2 Tahun 2009 memiliki mandat mendorong peningkatan ekspor Indonesia melalui empat layanan yang diberikan. Di antaranya, pembiayaan, penjaminan, konsultasi, dan asuransi bagi setiap pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
“Kami sebagai special mission vehicle di bawah Kementerian Keuangan merasakan manfaat yang besar atas kerja sama dengan PPATK ini, karena melalui kerja sama ini, kami bisa memastikan proses bisnis yang dijalankan LPEI tidak bersumber dan digunakan sebagai tempat pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” kata dia.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menambahkan, sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, PPATK menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana. “Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, di antaranya pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, lembaga penegak hukum, dan pihak terkait lainnya,” kata dia.
Sebagai tindak lanjut kerja sama, LPEI dan PPATK akan menyusun nota kesepahaman bersama l. Antara lain untuk menerapkan APU-PPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk meningkatkan kapabilitas lembaga dalam memahami lebih jauh nasabah.