Angkot Penjual Miras di Kota Bogor Disita Polisi
Tim Kujang Bogor mendapati angkot menjual minuman keras di depan Plaza Jambu Dua.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Tim Kujang Polresta Bogor Kota mendapati sebuah angkutan kota (angkot) menjual minuman keras (miras) di depan Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Ratusan miras berbagai jenis itu akhirnya disita oleh polisi.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan temuan itu berawal ketika Tim Kujang Polresta Bogor melakukan patroli di kawasan Jambu Dua pada Sabtu (12/3) dini hari.
Sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya melihat beberapa kelompok pemuda dengan sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, para pemuda itu kedapatan membawa miras.
“Kita tanya minumannya dari mana, ternyata di depannya. Makanya kita lakukan peneriksaan di salah satu angkot. Begitu kita cek ternyata dia ada ciu, miras, dan lain-lain,” kata Dhoni kepada Republika, Ahad (13/3/2022).
Lebih lanjut, Dhoni mengatakan, kawasan tersebut dulunya merupakan kawasan pedagang kaki lima (PKL) penjual miras yang ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor beberapa waktu lalu. Saat ini, lahan tersebut sudah dijadikan bus stop Biskita Transpakuan.
Dhoni menyebutkan, barang bukti yang disita petugas antara lain sembilan boks anggur merah berisi 103 botol, enam bogol anggur putih, enam botol ciu, dan satu unit mobil angkot 02 jurusan Jambu Dua-Sukasari.
“Ada satu angkot dan satu warung rokok. Ada di situ warung gerobak dorong itu,” imbuhnya.
Sebagai tindakan selanjutnya, Dhoni mengaku akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ke depan, tim Kujang terus rutin melakukan patroli untuk menjaga kondusifitas khususnya di Kota Bogor.
“Nanti kita juga akan koordinasi dengan Satpol PP. Kalau tidak melakukan penyidikan Tipiring sama Satpol PP ya sama Sabhara Polresta,” pungkasnya.