Uji Coba Kebijakan Bagi PPLN, Epidemiolog: Perkuat Prokes di Bali

Evaluasi terhadap kebijakan tanpa karantina bagi PPLN di Bali perlu dilakukan.

Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3/2022).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus memastikan protokol kesehatan (prokes) ditegakkan dengan baik di Bali. Hal itu penting di masa uji coba pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali, menurut epidemiolog.

Baca Juga


"Jadi indikator pemakaian masker, kepatuhan protokol kesehatan, cuci tangan, dan lainnya itu harus dipantau dengan baik di Bali sehingga masyarakat internasional percaya ke Bali," kata epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin.

Yunis mengatakan, Bali menjadi percontohan untuk uji coba tersebut terutama terkait penegakan protokol kesehatan yang baik. Evaluasi terhadap uji coba tersebut perlu dilakukan.

"Kalau indikator-indikator protokol kesehatannya jeblok ngapain, uji coba ini bukan seperti "bebas", harus menunjukkan kalau kita bisa menegakkan protokol kesehatan itu dengan baik," tuturnya.

"PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan baik, terutama untuk memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui uji coba masuk Bali tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022.

Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menuturkan meski dibuka tanpa karantina, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi, yakni PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN yang masuk juga harus sudah divaksinasi lengkap/booster.

Selain itu, PPLN harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif, mereka bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler