KPK Ultimatum Walkot Semarang dan Suami: Pekan Ini Diambil Tindakan
Walkot Semarang Mbak Ita dan suami Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri mangkir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan mengambil langkah hukum terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) pada pekan ini. Adapun Alwin merupakan suami Mbak Ita yang sama-sama kader PDIP.
"Kami diinformasikan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan juga ke rekan-rekan beberapa waktu yang lalu, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya," kata kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Tessa tidak menerangkan secara detail langkah seperti apa yang akan ditempuh oleh penyidik KPK. Namun, ia memastikan, langkah tersebut masih menjadi kewenangan penyidik di ranah penegakan hukum antikorupsi.
Meski demikian, Tessa enggan mengomentari soal beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan Mbak Ita sedang kondangan. Padahal, beberapa hari sebelumnya, yang bersangkutan mengaku sakit dan mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap saksi atau tersangka dalam perkara yang ditangani oleh KPK akan dilakukan apabila yang bersangkutan dinyatakan sehat dan bisa menjalani proses hukumnya. Karena itu, Tessa enggan mengomentari masalah lainnya.
"Saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu, yang jelas apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan ternyata dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan," ujar Tessa.
Menurut Informasi Mbak Ita dan Alwin Basri telah berangkat menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/2/2025). Namun keduanya batal melanjutkan perjalanan ke Jakarta karena alasan kesehatan.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah menahan dua orang tersangka yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar. Keduanya ditahan penyidik KPK pada Jumat (17/1/2025) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.
Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat itu. Namun, keduanya tidak hadir sehingga penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya menjadi hari ini. Panggilan yang dilayangkan KPK itu akan menjadi yang kelima kalinya.
Mbak Ita dan Alwin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 hingga 2024.
Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.